Komisi IV DPRD Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Regulasi Hak Pekerja
Editorialkaltim.com – Bahas regulasi hak dan kewajiban pekerja, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar hearing bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di ruang rapat paripurna, Selasa (27/03/2023).
“Kami komisi IV sebagai mitra kerja, BPJS Ketenagakerjaan cabang Samarinda kebetulan kepala cabangnya baru dan menyampaikan penguatan program BPJS yang harus didukung regulasi, baik regulasi ketenagakerjaan maupun regulasi lainya,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Puji Astuti.
Politisi Demokrat ini menyampaikan, kegiatan ini merupakan kewajiban komisi IV dalam menjalankan fungsinya selaku pengawas dari program pusat, karena terkait BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki regulasi yang jelas mulai dari UU hingga Peraturan Presdiden (Perpres).
Puji menjelaskan, berdasarkan aturan Undang-undang (UU) No. 24/2011 itu BPJS diamanahi sebagai penyelenggara jaminan sosial ada 4 program nasional. Namun, dalam proses perkembangan dan situasi nasional tidak memungkinkan seperti dilanda Covid-19 tiga tahun terakhir ini sehingga ada penambahan menjadi 5 program.
“Ini di atur melalui aturan Peraturan Pemerintah No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya.
Untuk itu, Puji menegaskan, daerah harus menindak lanjuti program dan mensosialisasikan regulasi ketenagakerjaan antara hak dan kewajiban pekerja. Dia mengungkapkan, ternyata banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Untuk penguatan program, BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan di Samarinda,” jelasnya.
Puji mengakui kekurangan dalam pengawasan ketenagakerjaan ini adalah minimnya data yang di miliki. Seperti data perusahaan, data jumlah tenaga kerja, data tentang kasus penunggakan gaji, dan data pemutusan hubugan kerja yang tidak di berikan pesagon.
“Kekuragan data ini harus ditangani bersama karena tidak bisa ditanggungkan ke BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker atau secara umum Pemkot Samarinda dalam melindugi hak pekerja,” tutup Puji.
Selanjutnya ditempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Putrioni mengungkapkan, pihaknya menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami akan memaksimalkan untuk melindugi 3 sektor yang ada yaitu sektor penerima upah, sektor bukan penerima upah, dan sektor konstruksi” Ujarnya
Agus berharap agar seluruh perusahaan di Samarinda bisa patuh untuk mendaftarkan seuruh karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan.
[QON | NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.