Samarinda

Komisi I DPRD Samarinda Gelar Hearing, Nursobah: Kawal Masyarakat yang Terdampak Pembebasan Lahan

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Proyek normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) untuk pengendalian banjir di kawasan Kota Tepian terus berlanjut. Namun, polemik terjadi antara masyarakat dan pemerintah kota (Pemkot) terkait pembebasan lahan di segmen sutomo. Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Samarinda menggelar hearing bersama warga setempat.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal dan dihadiri Dinas PUPR Samarinda, kuasa hukum warga Sutomo, serta empat orang warga yang terdampak pembebasan lahan ini, dilakasanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Samarinda, Senin (27/3/2023).

Baca  Diamankan Dansus 88, Tukang Service Ponsel di Samarinda Jadi Tersangka Teroris

Ditemui usai rapat, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Nursobah menyampaikan, RDP ini sesuai dengan surat permohonan masyarakat yang terdampak pembebasan lahan SKM segmen Sutomo. Warga setempat mengeluhkan Pemkot yang tidak konsisten dalam menetapkan harga ganti rugi pembebasan lahan.

“Warga mengeluhkan pembayaran yang berbeda-beda. Dari 86 rumah yang terdampak, terdapat 11 rumah yang belum di bayar,” jelas Nursobah.

Baca  Dukung Revitalisasi Pasar Kemuning, Fuad Pastikan Proses Pembebasan Lahan Mulai Berjalan

Politisi PKS ini mengatakan, warga setempat tidak menolak adanya proyek normalisasi sungai yang mengharuskan pemukiman mereka harus digusur. Dia mendorong Pemkot Samarinda untuk melakukan pendekatan yang terarah kepada masyarakat.

“Masyarakat ini sudah mau dipindah dan mau diganti, tinggal Pemkot Samarinda melakukan pendekatan yang bisa mengapresiasi masyarakat dan melihat sisi keadilan sosialnya karena sudah mengikuti aturan pemerintah,” ucap Nursobah.

Baca  Presentase Keterwakilan Perempuan dalam Pendaftaran Bacaleg DPRD Kaltim di Pemilu 2024

Ke depan dia mengatakan, Komisi I DPRD Samarinda akan memanggil tim appraisal yang bertugas untuk menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan.

“Kami harap tim appraisal bisa dengan bijak menentukan nilai ganti, jangan sampai ada kecemburuan sosial di sisi masyarakat,” tutup Nursobah. 

[QON | NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button