gratispoll
Bontang

Komisi C DPRD Bontang Dorong Revisi RTRW Usai Penutupan Tambang Galian C Ilegal

Tambang Galian C Ilegal

Editorialkaltim.com – Penutupan tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang, oleh Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya pembaruan regulasi tata ruang wilayah di kota tersebut.

Tindakan penertiban ini dilakukan pada Kamis (10/4/2025), setelah diketahui bahwa tambang tersebut tidak mengantongi legalitas resmi. Dampak dari penutupan tersebut, material seperti pasir uruk dan kerikil menjadi langka dan menyebabkan kekhawatiran di sektor konstruksi dan pembangunan, Bontang.

Baca  Andi Faiz Minta Kerjasama Seluruh Anggota Dewan

Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menegaskan bahwa kekosongan pasokan bahan bangunan tidak bisa menjadi alasan untuk membiarkan aktivitas ilegal terus berjalan. Ia menilai, penegakan aturan harus tetap dilakukan demi tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan.

“Kita memahami kebutuhan material konstruksi seperti pasir uruk cukup tinggi. Tapi bukan berarti membiarkan praktik ilegal. Legalitas tetap harus ditegakkan,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa biaya pengadaan material dari luar daerah memang tinggi, namun itu tak bisa dijadikan pembenaran.

Baca  DPRD Bontang Apresiasi 100 Hari Kerja Wali Kota, Langkah Awal yang Meyakinkan

Alfin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bontang perlu segera meninjau kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menurutnya sudah tidak relevan. “RTRW Bontang sudah lima tahun tidak diperbarui. Padahal kondisi lapangan terus berubah dan perlu penyesuaian kebijakan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lintas OPD untuk membahas perubahan RTRW. Ia menekankan bahwa sebelum ada kepastian hukum, segala bentuk tambang di luar regulasi harus dihentikan. “Penetapan zona tambang akan dibahas bersama, tapi sampai saat itu, yang ilegal tetap harus ditindak,” tegasnya.

Baca  Ketua Dewan Faizal Pastikan Kawal Ketat RPJPD 2025-2045

Alfin berharap peninjauan ulang RTRW dapat membuka ruang bagi perencanaan tambang legal yang memenuhi syarat administratif dan teknis, sehingga kebutuhan material konstruksi bisa terpenuhi tanpa melanggar hukum. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button