KaltimSamarindaZona Kampus

14 Advokat Protes SK TAGUPP, Akademisi Unmul Ikut Kritik Keras

Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com — Sebanyak 14 advokat mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur untuk menyampaikan surat keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026, Senin (27/4/2026). Para advokat menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka menyoroti adanya kejanggalan dalam penetapan waktu berlakunya keputusan. SK tersebut ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan surut sejak 2 Januari 2026.

Menanggapi hal itu, Akademisi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, menyebut pembentukan TAGUPP sejak awal sudah bermasalah. Ia menilai jumlah anggota tim yang mencapai sekitar 45 hingga 47 orang justru membuat organisasi semakin gemuk.

Baca  Bunda Harum Sebut Ekonomi Kreatif Penting untuk Kemandirian Masyarakat

“Apalagi kalau bicara efisiensi, harus ada ukuran yang jelas. Jangan sampai organisasi gemuk tapi kinerja kurus. Harusnya yang diperbaiki itu OPD, bukan malah menambah tim yang tidak jelas manfaatnya,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, pemerintah provinsi seharusnya lebih fokus menyelesaikan persoalan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk penuntasan jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas yang hingga kini belum definitif.

“Masalah OPD, kepala dinas yang masih Plt, itu tugas utama kepala daerah. Bukan malah membentuk tim baru,” katanya.

Sebagai alternatif, Purwadi menyarankan gubernur memanfaatkan tenaga ahli untuk membantu penyusunan kebijakan secara lebih terukur. Ia menilai langkah tersebut lebih efektif dibandingkan pembentukan TAGUPP.

Baca  BPJS Keliling Mudahkan Warga Akses Layanan JKN

“Kalau butuh bantuan, bisa merekrut tenaga ahli untuk membuat kajian. Itu lebih konkret, hasilnya jelas dan terukur,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti besaran honorarium dalam struktur TAGUPP yang dinilai cukup besar. Ketua disebut menerima hingga Rp40 juta, sementara anggota dan koordinator mencapai puluhan juta rupiah.

Ia menegaskan honorarium tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Harus ada ukuran yang jelas. Ini bisa jadi temuan kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Purwadi juga mengingatkan agar gubernur tidak mengabaikan kritik publik, termasuk persepsi yang berkembang bahwa TAGUPP diisi oleh tim sukses saat masa kampanye.

Baca  Wagub Kaltim Siap Terima Aksi Driver Ojek dan Taksi Online

“Pak gubernur tidak boleh mengelak itu. Apalagi tidak boleh menolak persepsi publik begitu. Memang isinya kan tim sukses semua. Bagi-bagi jatah, bagi-bagi kursi, jabatan,” katanya.

Ia menyarankan, jika tenaga dalam TAGUPP dinilai memiliki kapasitas, sebaiknya diarahkan mengikuti seleksi terbuka untuk mengisi jabatan kepala dinas.

“Kalau memang tidak ingin kehilangan mereka, bubarkan timnya, lalu silakan ikut seleksi kepala dinas secara terbuka,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button