KaltimKukarSamarinda

Agus Suwandy Tegaskan Penyelesaian Sengketa Lahan MHU Harus Manusiawi

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy (Foto: Humas DPRD)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, menegaskan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan sengketa lahan antara warga Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU).

Hal ini ia sampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, Senin (26/5/2025).

RDP tersebut digelar sebagai respons atas laporan seorang warga bernama Mustafa yang mengaku lahannya diserobot perusahaan. Agus menyebut, sengketa ini menyangkut kelompok tani yang selama ini menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Baca  RPJMD 2025-2029 Fokus Penyesuaian Visi Misi Gubernur

“Di sana ada kelompok tani. Walaupun lahan itu secara legal milik PT MHU, kita harapkan ini bisa diselesaikan dengan baik dan manusiawi,” ujar Agus.

Ia menekankan bahwa legalitas bukan alasan untuk mengabaikan dampak sosial terhadap masyarakat.

Agus menyayangkan jika perusahaan hanya berpegang pada izin tanpa mempertimbangkan nasib warga yang terdampak.

“Tidak boleh mentang-mentang legalitas di tangan mereka, lantas orang diusir begitu saja. Kan nggak enak juga dilihatnya,” tegasnya.

Agus pun mendorong agar PT MHU memberikan bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang lahannya terdampak aktivitas pertambangan. Salah satu langkah yang ia dorong adalah pemberian kompensasi atau dana kerohiman.

Baca  Ekti Minta Semua Pihak Terima Hasil Pilkada dengan Lapang Dada

“Kita ingin ada sikap bijak dari perusahaan. Kalau memang tanam tumbuh mereka rusak, ya harus ada ganti rugi atau kompensasi yang layak,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya soal kepatuhan terhadap etika sosial, tapi juga menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar. Ia percaya, penyelesaian sengketa bisa dilakukan tanpa harus menimbulkan konflik lebih jauh.

Baca  Anggota DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan Sosialisasi Perda Kepemudaan di Kukar

Agus juga menyatakan Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal proses penyelesaian masalah ini hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Ia memastikan DPRD siap memfasilitasi mediasi lanjutan jika diperlukan.

“Kalau perlu kita panggil lagi pihak perusahaan, kita mediasi ulang. Yang penting hak masyarakat tidak diabaikan,” tutupnya.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button