Kukar

Kawal Pemilu 2024, Disdukcapil Kukar Bakal Bantu KPU Genjot Pemutakhiran Data 

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) akan bantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan pemutakhiran data menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak di 2024 mendatang. Bantuan ini dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas dan akurat menjelang perhelatan Pemilu di Kukar nanti.

Karena terungkap bahwa selama masa pemutakhiran data yang dilakukan KPU Kukar ditemukan 2.200 Data Pemilih Tetap (DPT) tidak valid yang berstatus meninggal dunia hingga keluar domisili. Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan bantuan ini telah disepakati antara KPU dan Pemkab. Dan dirinya memastikan pihaknya terus genjot pemutakhiran data kependudukan. Mulai dari data kelahiran, kematian hingga pindah dan datang yang setiap harinya mempengaruhi jumlah penduduk. 

Baca  Komitmen Lindungi Tenanga Kerja Rentan, Pemkab Raih Penghargaan Paritrana Award

“Kami lakukan akselerasi ini bersama dengan Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RT. Jadi kita lakukan kerja terobosan. Seperti saat KPU melakukan coklit pastinya ada keperluan surat keterangan kematian. Mereka bisa mengajukan secara kolektif kepada Disdukcapil untuk segera kita terbitkan akta kematiannya,” jelas Iryanto.

Iryanto mengatakan akta kematian menjadi salah satu kontributor tingginya angka golput setiap Pemilu. Untuk itu, pentingnya pemutakhiran data harus lebih teliti dan hati-hati. Terutama pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Mengingat masyarakat yang masih kurang peka dalam pelaporan kematian. 

Baca  KPID Kaltim Gelar Rapat Bersama Persiapan Cuti Bersama Idulfitir 1444H

Untuk itu, Disdukcapil juga gunakan petugas narahubung untuk bekerjasama dengan petugas coklit. Yang dapat melaporkan data adminduk, termasuk kematian secara nyata dan langsung. Mulai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga RT.

“Masyarakat yang memiliki keperluan tinggal datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk melapor. Nanti akan dimintakan syaratnya dan dikirim via online dan langsung diproses. Kita menyebarkan petugas ini ke seluruh kecamatan,” pungkas Iryanto.

Baca  Jelang Penetapan, Polri Minta Seluruh Pihak Terima Pilihan Masyarakat di Pemilu 2024

[ TRI | NFA | ADV ]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button