Jelang Tahun Baru, Komisi I DPRD Samarinda Sidak Perijinan Minuman Beralkohol
Editorialkaltim.com – Guna menekan dan mencegah peredaran minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal, Komisi I DPRD Samarinda melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah hotel di Kota Tepian, Selasa (27/12/2022) malam.
Sidak lapangan mengenai perijinan minuman beralkohol ini didasari laporan warga mengenai penjualan minuman beralkohol di sejumlah hotel yang sedang beroperasi di Jl Muawarman dan Jl S. Parman, Samarinda.
Komisi I DPRD Samarinda yang dipimpin ketua komisi Joha Fajal, bertemu langsung dengan managemen hotel dan meminta untuk menunjukan Surat Ijin Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Sertifikasi Kelas Hotel.
“Pihak hotel kami minta menunjukan surat izin penjualan minuman beralkohol dan surat sertifikasi kelas hotel. Pemeriksaan dilakukan agar setiap pelaku usaha memenuhi prasayarat atau ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Joha Fajal berharap, semua pelaku usaha di Samarinda menyelesaikan dokumen pendukung pelaku usaha sebelum mulai beroperasi.
“Dan kami Komisi I DPRD Samarinda mencari masukan berbasis data lapangan agar dapat dimasukan dalam Revisi Perda Minuman Beralkohol,” ujarnya.
Meski tidak melakukan penyitaan miras, pihak DPRD Samarinda meminta kepada setiap pengusaha untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
“Kalau tidak memiliki izin bukan berarti dilarang beroperasi, tapi penjualan mirasnya yang menjadi perhatian kami,” pungkasnya.
[NFA]