
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda menyoroti dugaan tindakan represif terhadap wartawan saat meliput aksi demonstrasi pada 21 April 2026. Peristiwa ini dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik sekaligus mencederai kebebasan pers.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahroni Pasie, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari sejumlah sumber, mulai dari organisasi pers hingga pemberitaan di media massa.
“Kami melihat dari berbagai sumber, termasuk media sosial dan pemberitaan, memang ada indikasi tindakan yang menghalang-halangi proses peliputan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, dalam situasi unjuk rasa, jurnalis harus tetap mendapatkan perlindungan. Apalagi, sejumlah media nasional disebut ikut terdampak dalam insiden tersebut.
“Kita juga melihat ada media besar seperti Kompas dan TV One yang disebut terdampak. Ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan pers,” katanya.
Meski demikian, Novan mengingatkan semua pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa didukung fakta yang jelas di lapangan. Ia menilai perlu ada penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
“Kita tidak bisa menuduh satu pihak saja. Yang penting sekarang adalah bagaimana pihak terkait bisa menindaklanjuti jika memang ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
DPRD Samarinda pun berharap pemerintah dapat memastikan perlindungan terhadap jurnalis, sehingga proses peliputan tetap berjalan aman dan objektif.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



