KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Dorong Perwali Penataan UMKM, Soroti Sampah dan Limbah Pedagang

Aktivitas umkm di Samarinda (Foto: Editorialkaltim/Zidane)

Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda mendorong pemerintah kota menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus untuk mengatur aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ruang publik. Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian aturan sekaligus mengatasi persoalan kebersihan dan ketertiban kawasan.

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan, aktivitas perdagangan di fasilitas umum harus memiliki pedoman yang jelas. Pengaturan diperlukan agar kegiatan ekonomi tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun merusak fasilitas publik.

Menurut Helmi, DPRD menerima laporan masyarakat terkait sampah sisa makanan dan limbah minyak goreng yang dibuang sembarangan di sejumlah kawasan perdagangan.

Baca  Kapolres Kukar Berganti, Rencana Aksi di Polres Kukar Dipertanyakan

Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi keindahan lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap, hingga membahayakan pengunjung akibat permukaan jalan yang licin.

“Kita ingin UMKM naik kelas. Bukan hanya omzetnya yang meningkat, tetapi kesadaran menjaga kebersihan,” katanya, Selasa (13/10/2026).

Helmi menegaskan, pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan lokasi berjualan. Aktivitas perdagangan tidak boleh meninggalkan persoalan lingkungan yang akhirnya merugikan masyarakat.

Ia meminta Pemkot Samarinda meningkatkan pembinaan kepada pedagang, terutama terkait pengelolaan sampah, penanganan limbah usaha, dan pemeliharaan fasilitas umum.

Baca  Ketua DPRD Samarinda Imbau Warga Waspada Kebakaran saat Cuaca Panas

Selain edukasi, pengawasan dari instansi terkait juga perlu diperkuat agar kebersihan kawasan tetap terjaga.

Helmi menilai penyusunan Perwali dapat menjadi dasar penataan aktivitas UMKM secara lebih terarah. Aturan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur lokasi perdagangan, tetapi juga memuat hak dan kewajiban pelaku usaha.

Sejumlah ketentuan yang diusulkan meliputi mekanisme perizinan, penentuan zona berjualan, jam operasional, kewajiban menjaga kebersihan, hingga retribusi jika diberlakukan.

Regulasi juga perlu mencantumkan sanksi administratif sesuai ketentuan agar pelaksanaan pengawasan memiliki landasan yang jelas.

Baca  Aspirasi Masyarakat Rampung, DPRD Samarinda Siap Rekomendasikan ke Pemkot

Menurut Helmi, keberadaan aturan khusus akan membantu petugas menjalankan penataan secara konsisten. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya bergerak ketika muncul keluhan masyarakat.

Ia juga meminta Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Helmi berharap regulasi yang disiapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang dan masyarakat pengguna fasilitas umum.(adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button