KaltimKukar

Warga Kedang Ipil Keberatan Lahan Masuk Usulan Hutan Adat, DPRD Kukar Gelar RDP

Rapat dengar pendapat (RDP) membahas keberatan warga Desa Kedang Ipil terkait usulan penetapan wilayah hutan adat

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas keberatan warga Desa Kedang Ipil terkait usulan penetapan wilayah hutan adat dan sertifikat komunal. Warga khawatir lahan pertanian dan perkebunan yang telah digarap turun-temurun masuk dalam kawasan tersebut.

RDP digelar Selasa (13/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kukar Sopan Sofian, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap rencana penetapan wilayah adat. Pasalnya, sebagian kawasan yang diusulkan disebut mencakup lahan garapan masyarakat yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Baca  DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Sekolah Baru Tingkat SMA/SMK di Kutim

Warga meminta pemerintah memastikan kejelasan batas wilayah sebelum proses penetapan hutan adat dilanjutkan. Mereka juga berharap hak atas lahan yang telah dikelola selama bertahun-tahun tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Menanggapi persoalan tersebut, Sopan Sofian menilai pemetaan wilayah menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih antara kawasan adat dan lahan garapan masyarakat.

“Pemetaan wilayah perlu mengacu RTRW agar batas kawasan semakin jelas serta hak masyarakat penggarap tetap terlindungi dari potensi sengketa lahan,” ujar Sopan.

Sopan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap data lahan yang dipersoalkan. Menurutnya, kejelasan status kawasan diperlukan agar penyelesaian sengketa tidak merugikan masyarakat.

Baca  Target Nasional 14%, Stunting Kubar Masih 27,6%

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi warga yang selama ini mengelola lahan pertanian maupun perkebunan di Desa Kedang Ipil.

“Kepastian hukum bagi masyarakat penggarap harus menjadi perhatian bersama sehingga penyelesaian persoalan lahan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” katanya.

Sementara itu, perwakilan instansi terkait bersama Bagian Hukum menjelaskan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengakuan masyarakat hukum adat tidak serta-merta menghilangkan hak sah pihak lain.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk memperjelas kedudukan hukum masyarakat adat serta warga yang memiliki hak atas lahan di kawasan yang diusulkan.

Baca  Tak Disangka! Ibu Tunggal di Samarinda Menang Rp 300 Juta dari Tutup Botol Ichitan

DPRD Kukar kemudian meminta dinas terkait bersama pemerintah kecamatan segera melakukan verifikasi data langsung ke lapangan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kondisi serta batas lahan yang menjadi keberatan masyarakat.

RDP juga menyepakati pelaksanaan pertemuan lanjutan pekan depan. Rapat berikutnya akan menghadirkan pihak perusahaan dan instansi berwenang guna membahas hasil verifikasi serta mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button