
Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menata ulang penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) agar sesuai kebutuhan daerah dan domisili pegawai.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan penyesuaian penempatan P3K dapat dilakukan tanpa mengubah profesi maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai. Menurutnya, langkah tersebut juga telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Silakan dilakukan pemetaan, dan itu tidak haram hukumnya dilakukan. Silakan saja. Itu adalah membantu para P3K kita, ASN kita,” ujar Ahmad Yani, Rabu (16/9/2026).
Ia menjelaskan penataan dapat mempertimbangkan jarak antara tempat kerja dan domisili pegawai. Misalnya, tenaga administrasi yang saat ini ditempatkan di Tabang dapat dipindahkan ke Tenggarong atau sebaliknya selama kebutuhan dan tupoksi pekerjaan tetap terpenuhi.
“Penempatannya boleh dilakukan, misalnya tenaga administrasi yang ada di Tabang boleh saja dipindah ke Tenggarong atau orang Tenggarong ke Tabang. Maksudnya menyesuaikan dengan domisilinya tanpa merusak sistem sesuai dengan tupoksi kerjanya,” ujarnya.
Ahmad Yani menyebut penataan tersebut dapat diterapkan terhadap P3K dari berbagai wilayah di Kukar. Penempatan bisa disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah melalui pemetaan internal pemerintah daerah dengan tetap mengikuti sistem kepegawaian yang terhubung dengan BKN.
Menurutnya, BKN juga telah menerapkan kebijakan penyesuaian penempatan ASN dengan mempertimbangkan domisili dan kedekatan dengan keluarga. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penataan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BKN Pusat sendiri sudah melakukan hal yang tentu menjadi kebijakan mereka, sudah menempatkan, sudah menyesuaikan dengan domisili dan mendekatkan ASN itu, P3K itu dengan keluarga,” jelasnya.
Ia mengatakan hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar DPRD mendorong Pemkab Kukar melalui BKPSDM melakukan penataan ulang. Langkah ini diharapkan dapat menjawab persoalan P3K yang mengalami kendala karena ditempatkan jauh dari domisili.
Menurutnya, penempatan yang jauh dapat meningkatkan biaya operasional dan kebutuhan tempat tinggal, sekaligus menimbulkan persoalan bagi keluarga pegawai.
“Kami sarankan kepada BKPSDM menyampaikan dari kemudian Bupati. Silahkan melakukan penataan ulang sesuai dengan kebutuhan P3K kita,” pungkasnya. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



