Bontang

DPRD Bontang Soroti Langkah Pemprov Hentikan Insentif Guru SMA/SMK Swasta

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Rusli. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Persoalan insentif guru SMA dan SMK Swasta di Bontang dihentikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi sorotan Komisi I DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Rusli mengatakan, sejak disahkannya UU 23/2014 tentang pemerintah daerah, tentang kewenangan Sekolah SMA dan SMK berada di provinsi membuat daerah tidak bisa berbuat banyak. 

“Jadi kalau Provinsi menolak daerah sudah tidak bisa apa-apa. Saya juga tidak setuju dengan UU ini. Sebab, semuanya beralih ke provinsi. Bukan hanya sekolah saja, laut mulai dari nol Mil merupakan kewenangan dan pengawasan pemprov,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bontang, BPKAD dan Bagian Hukum Setda Pemkot Bontang di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (22/5/2023).

Baca  Warga Keluhkan Bau Limbah Mall di Bontang

Lebih lanjut, Rusli mengatakan bahwa Bontang merupakan kota pertama yang menginisiasi pemberian insentif kepada guru SMA dan SMK swasta di Kaltim kemudian diikuti oleh daerah lain.

“Provinsi ini sudah menyetop karena adanya kecemburuan daerah lain. Sehingga tidak mau lagi memberikan insentif kepada guru swasta di Bontang termasuk 2 daerah lainnya di Kaltim,” ungkapnya.

Baca  Andi Faiz Pastikan Sidrap Bukan Jualan Politik 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin mengungkapkan jika pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ingin memperjuangkan kesejahteraan guru-guru SMA dan SMK swasta di Kota Bontang. Namun, sebagai OPD teknis pihaknya tidak bisa berbuat banyak ketika Disdikbud Provinsi Kaltim menolak.

“Padahal insentif sebesar Rp 1 juta kepada guru SMA dan SMK Swasta itu sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu tapi 2021 harus stop, dan itu anggaran dari pemerintah daerah” jelasnya.

Baca  Lokasi Pasar Taman Citra Loktuan Dinilai Kurang Strategis, Ini Kata DPRD Bontang

Katanya, selama ini anggaran telah disiapkan dan diserahkan ke Dinas Pendidikan Kaltim, kemudian disalurkan kepada guru-guru SMA dan SMK swasta di Bontang dan Selama 6 tahun berjalan tidak ada status hukum yang dilanggar.

“Selama ini prosesnya aman-aman saja. Tidak ada temuan hukum ataupun lainnya,” jelasnya. (ali/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker