Nasional

Dinilai Ganggu Aktivitas Belajar, Dinas Pendidikan Pesisir Larang Siswa Bawa Lato-lato ke Sekolah

Editorialkaltim.com – Permainan lawas lato-lato kini menjadi tren baru di semua kalangan, termasuk siswa-siswi di sekolah dasar (SD) hingga menengah ke atas.

Demam lato-lato membuat anak-anak membawa permainan ini ke sekolah. Hal inilah yang menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disikbud) Pesisir Barat, Lampung.

Kepala Disdikbud Pesisir Barat, Erwin Kostalani mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan membawa lato-lato ke lingkungan pendidikan, karena dianggap menganggu aktivitas belajar mengajar.

Baca  Ini Profil AHY, Menteri ATR/BPN Baru Jokowi

“Kami menilai permainan lato-lato ini bisa menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah,” terang Erwin dilansir dari Tribunpesisirbarat, Rabu (4/1/2023).

Surat imbauan yang dikelaurakan pada Selasa, (3/1/2023) tersebut viral di media sosial. Dalam surat edaran itu, Disdikbud Pesisir Barat merujuk pada UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca  PDIP Masih Kaji Nama Calon untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, Ahok dan Anies Masuk Bursa

“Atas dasar Undang-undang Republik Indonesia No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kepada Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pesisir Barat, agar siswa dilarang untuk membawa lato-lato ketika di lingkungan sekolah,” bunyi surat imbauan tersebut.

Dilansir dari laman pesisibaratkab.go.id, Senin (2/1/2023) Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini melakukan monitoring Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa titik di Pesisir Barat. Dia menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan sarana silaturahmi sekaligus mengingatkan tentang pentingnya kedisplinan baik bagi guru dan murid.

Baca  Transaksi Rampung, TikTok Jadi Pemegang Saham Pengendali Tokopedia

[NFA]

Related Articles

Back to top button