Samarinda

Dewan Samarinda Dorong Dinkes Lakukan Pengawasan Peredaran Obat Sirup

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Puji Astuti mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan pengawasan peredaran obat sirup yang telah mendapat larangan karena diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Dia menilai, seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) harus terus mengupayakan agar kasus gagal ginjal pada anak ini tidak terjadi di Kota Tepian.

“Kami terus memantau, memang digrup IDI itu belum ada informasi terkait itu, tapi kami ingin agar hal semacam itu terus dilakukan upaya penindakan,” pungkasnya, Kamis (16/02/2023).

Baca  Nursobah: Kekosongan Hukum dan Pemilu yang Tak Menentu - Suatu Tantangan Demokrasi Kita

Menurutnya, melalui kajian kesehatan yang ada, obat sirup juga dapat menimbulkan efek lain bagi kesehatan anak. Apalagi, jika diberikan tanpa resep dokter.

“Saat kondisi anak sakit, demam misalnya, jangan buru-buru di beri obat sirup. Bisa saja ada gejala lainnya, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh dokter agar penanganan juga tepat,” tuturnya.

Baca  Samarinda Ketatkan Regulasi Penjualan Minumal Beralkohol

Politikus Demokrat itu menyebutkan, pihaknya akan melakukan hearing dengan Dinkes Samarinda membahas terkait penarikan peredaran obat sirup di Kota Tepian.

“Rencana kami hearing pekan depan, selain kami minta laporan mengenai stunting, kami juga akan meminta laporan terkait sejauh mana Dinkes bertindak dengan arahan itu,” terangnya.

Dia berharap, penyakit gagal ginjal pada anak tidak terjadi di Samarinda.

Baca  Gelar Reses di Jalan Jakarta, Novi Sebut Persoalan Banjir dan LPJU Masih Jadi Persoalan Utama

“Mudah-mudahan tidak terjadi di Samarinda ya,” harapnya.

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button