Bapenda PPU Bidik BPHTB Rp10 Miliar

Editorialkaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menargetkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10 miliar pada 2026. Target tersebut dipasang di tengah tingginya aktivitas transaksi lahan di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Meski begitu, Bapenda PPU mengakui optimalisasi pendapatan BPHTB masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam pengawasan transaksi jual beli tanah dan kelengkapan administrasi masyarakat.
Kepala Bapenda PPU, Tur Wahyu mengatakan transaksi tanah di PPU berlangsung dengan berbagai pola. Mulai dari transaksi antarwarga, masyarakat dengan perusahaan, hingga pembebasan lahan yang berkaitan dengan pemerintah dan proyek strategis nasional.
“Transaksi tanah di PPU cukup beragam. Ada antarpribadi, masyarakat dengan perusahaan, sampai pembebasan lahan untuk kebutuhan pemerintah dan kawasan tertentu,” ujarnya, belum lama ini.
Menurut Tur Wahyu, pengawasan transaksi tanah tidak bisa dilakukan secara sederhana karena melibatkan banyak pihak. Selain melalui notaris dan pengacara, beberapa transaksi juga berkaitan dengan pemerintah daerah hingga Otorita Ibu Kota Nusantara.
Ia menjelaskan persoalan yang paling sering ditemukan berada pada legalitas kepemilikan lahan dan kelengkapan dokumen administrasi. Banyak masyarakat belum melengkapi syarat dasar seperti sertifikat tanah, surat kepemilikan, hingga tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Masih ada masyarakat yang belum melengkapi dokumen kepemilikan atau belum melunasi PBB. Padahal itu menjadi syarat dalam proses BPHTB,” katanya.
Tur Wahyu menyebut tarif BPHTB yang berlaku secara umum sebesar lima persen dari nilai transaksi. Namun, tidak seluruh objek dikenakan kewajiban pembayaran penuh karena terdapat sejumlah kebijakan pengecualian.
Menurut dia, kebijakan khusus diberikan untuk investasi tertentu yang berkaitan dengan proyek strategis nasional di kawasan IKN. Selain itu, masyarakat kategori tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga memperoleh keringanan.
“Ada beberapa objek yang mendapat kebijakan pembebasan atau keringanan, khususnya yang berkaitan dengan proyek strategis nasional dan masyarakat kategori tertentu,” ujarnya.
Meski ada kebijakan pengecualian, Tur Wahyu menegaskan masyarakat di luar kategori tersebut tetap wajib memenuhi kewajiban pembayaran BPHTB sesuai aturan yang berlaku.
“Di luar kategori itu tetap wajib membayar BPHTB,” tegasnya.
Bapenda PPU berharap target penerimaan BPHTB sebesar Rp10 miliar pada 2026 tetap dapat tercapai hingga akhir tahun. Pemerintah daerah juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk melengkapi administrasi pertanahan dan membayar pajak tepat waktu.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



