gratispoll
KaltimSamarinda

Tahapan Pokir DPRD Kaltim Jadi Program OPD

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Foto: Humas Setwan)

Editorialkaltim.com – DPRD Kalimantan Timur memastikan pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses akan melalui mekanisme terstruktur sebelum menjadi program resmi pemerintah daerah. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut pokir akan dibahas mulai dari forum dewan hingga masuk ke tahap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hasanuddin menjelaskan, proses tersebut dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, yang kemudian dirumuskan menjadi pokir oleh DPRD. Selanjutnya, dokumen itu diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dipadukan dengan rencana kerja (Renja) OPD.

Baca  Pansus Pokir DPRD Kaltim Gelar Rapat Bahas Kamus Usulan 2026

“Setelah masuk dalam pembahasan KUA 2025–2026, pokir akan dibagi ke 46 OPD sesuai bidangnya masing-masing. Dengan begitu, setiap usulan punya peluang besar untuk diimplementasikan,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, tahapan ini krusial karena menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan pelaksanaan program. Tanpa proses yang jelas, pokir berisiko hanya menjadi catatan tanpa realisasi.

Baca  DPRD Kaltim Sinergi Pemprov Kaltim dan Kukar Tangani Jalan Rusak

Hasanuddin menekankan, keberhasilan program pembangunan tidak hanya bergantung pada besar anggaran, tetapi juga pada kesesuaian antara perencanaan dan kebutuhan warga.

“Pokir yang disusun berbasis masukan publik memberi peluang program lebih tepat sasaran,” katanya.

Ia optimistis, dengan prosedur yang jelas dan dukungan dari seluruh pihak, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat diwujudkan menjadi program nyata di lapangan. (ndi/adv)

Baca  Gubernur Rudy Segera Realisasikan Berobat Gratis Untuk Warga Kaltim

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button