Kukar

Wakili Bupati, Plt Asisten III Sekda Kukar Tekankan Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati Kukar, Edi Damansyah. (istimewa).

Editorialkaltim.com – Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto memaparkan urgensi perlindungan bagi tenaga kerja lokal serta pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Diskusi ini diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kukar untuk merumuskan Raperda baru terkait hal tersebut, Rabu (25/10/2023).

Dalam kesempatan tersebut, pesan dari Bupati Kukar, Edi Damansyah, dibacakan oleh Dafip Haryanto, menegaskan tenaga kerja merupakan elemen krusial dalam sebuah negara, bersama dengan faktor alam dan modal. Tenaga kerja lokal, sebagai penduduk asli daerah, memegang peran vital dalam meningkatkan produktivitas daerah.

Baca  Visi Bupati Kukar: Tiap Kecamatan Diharapkan Miliki Masjid Besar dengan Manajemen yang Baik

“Tenaga kerja lokal memiliki potensi yang luar biasa dan perlu mendapat perlindungan serta peluang yang setara,” tutur Dafip, mengutip pesan Bupati.

Perlindungan tenaga kerja, khususnya dalam aspek keselamatan dan kesehatan, sudah diatur dalam Undang-Undang No.13/2003. Undang-undang ini menekankan pentingnya perlindungan pekerja untuk mencapai produktivitas kerja optimal. Selain itu, sistem jaminan sosial nasional juga dirancang untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, termasuk pekerja.

Baca  Desman Minang Endianto Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Kukar Selama Masa Jabatan

“Ketika pekerja menghadapi risiko, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan, mereka harus mendapatkan jaminan perlindungan, termasuk hak klaim ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dafip.

Dia berharap, FGD ini dapat merumuskan kebijakan daerah yang kuat, berpihak pada rakyat, dan selaras dengan peraturan yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 24/2011, serta memberikan panduan bagi aparat terkait dalam menjalankan tugas fungsinya.

Baca  Pemkab Kukar  Bersiap Menuju Era Kepatuhan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

“Pentingnya koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dalam upaya penegakan hukum sangat esensial. Mereka memiliki peran krusial dalam pengawasan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (nfa/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker