Penajam Paser Utara

Pj Bupati PPU Makmur Marbun Hadiri Rapat Paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, Hadiri Rapat Paripurna Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (Istimewa)

Editorialkaltim.com – Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menghadiri rapat paripurna DPRD PPU, Selasa (24/10/2023), yang fokus pada penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat tersebut, Marbun menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang telah dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD PPU, sehingga Raperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, dihadiri pula oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah PPU Tohar, unsur Forkopimda PPU, serta sejumlah pejabat dari pemerintah Kabupaten PPU. Dalam kesempatan itu, Marbun menekankan pentingnya Raperda tersebut sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah.

Baca  Pj Bupati PPU Buka Turnamen Mini Soccer KONI Cup I Antar Pelajar SMA/SMK

“Raperda ini akan menjadi regulasi tunggal menggantikan seluruh Peraturan Daerah dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya,” kata Marbun. Menurutnya, Raperda ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Marbun menambahkan bahwa Raperda ini lahir sebagai respons atas restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan, dan rasionalisasi jenis dan jumlah retribusi oleh pemerintah pusat. Ia menekankan tiga jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, yang tetap dipertahankan dalam nomenklatur klasifikasi.

Baca  DPRD PPU Soroti Kelanjutan Pembangunan Rumah Adat Kuta Rekan Tatau yang Tertunda

Lebih lanjut, Marbun mengharapkan Raperda baru ini dapat memberikan landasan hukum baru bagi Pemerintah Kabupaten PPU dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai tahun 2024.

“Kami berharap Raperda ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten PPU, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Marbun. (lin/adv)

Baca  Akomodasi Anak Berkebutuhan Khusus, Syahrudin Minta Pemda Buka Sekolah Pembauran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker