Samarinda

Tak Hanya Algaka, Joni Minta Iklan Tunggak Pajak Juga Ditertibkan

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting
(Dok Humas DPRD Samarinda)

Editorialkaltim.com – Kontestasi politik yang semakin dekat disertai dengan maraknya pemasangan alat peraga kampanye (algaka) di berbagai titik di Samarinda. Namun, Pemkot Samarinda memberikan respons dengan mengeluarkan peraturan walikota (perwali) nomor 39 tahun 2023 yang merupakan revisi dari perwali Kota Samarinda Nomor 44 tahun 2011 terkait Nilai Sewa Reklame. Selain itu, perubahan pada Perwali Nomor 12 tahun 2020 tentang reklame juga telah dikeluarkan melalui Perwali Nomor 34 tahun 2023.

Baca  Anggota Dewan Kota Batu Belajar Penyusunan Kode Etik ke DPRD Samarinda

Namun, peraturan baru ini mendapat kritik dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Dalam sebuah hearing gabungan komisi pada Rabu (11/10/2023), politikus dari Partai Demokrat ini menilai penertiban reklame masih dilakukan secara diskriminatif.

“Mestinya, penertiban dilakukan secara merata dan tidak membedakan antara partai politik dan organisasi masyarakat (ormas),” kata Joni.

Ginting menambahkan bahwa banyak reklame dari ormas yang melanggar aturan namun masih dibiarkan berdiri, sementara reklame dari partai politik ditertibkan. Ia pun menawarkan data untuk membantu penertiban yang adil.

Baca  Komisi IV Dorong Pembuatan Regulasi Satuan Pendidikan Aman Bencana

Kritik Joni tidak hanya berhenti di sana. Ia juga menyoroti timing penerapan perwali baru yang berdekatan dengan pemilu. Menurutnya, ini menunjukkan inkonsistensi Pemkot Samarinda dalam penerapan peraturan. Joni juga mengungkapkan keprihatinannya atas potensi penyalahgunaan rangka reklame yang ditinggalkan.

Terakhir, Joni menyerukan kepada Pemkot Samarinda untuk mempertimbangkan semua kepentingan, bukan hanya partai politik, dalam penertiban reklame. Ia berharap Pemkot bisa fokus pada reklame yang telah lama melanggar aturan dan belum membayar pajak.

Baca  Awal Tahun 2024 BPJS Kesehatan Ajak Peserta JKN Lakukan Skrining Kesehatan

“Semua iklan yang menunggak pajak seharusnya ditertibkan juga. Hanya dengan cara ini penertiban akan menjadi adil dan benar,” pungkas Joni. (lin/adv).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker