Samarinda

Samarinda Ketatkan Regulasi Penjualan Minumal Beralkohol

DPRD Samarinda saat menggelar rapat, Kamis (7/9/2023). (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol di Samarinda, DPRD Samarinda menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Aturan ini menekankan pembatasan penjualan minuman beralkohol dalam radius 5km dari tempat pendidikan dan ibadah.

Selain itu, aturan ini juga akan mendetailkan klasifikasi tempat penjualan beralkohol, dengan fokus khusus pada hotel berbintang 3, 4, dan 5.

“Kami telah mendiskusikan dengan bagian hukum dan kini sedang mempersiapkan perda yang lebih umum mengenai pengaturan minuman beralkohol. Harapannya, Bapemperda dapat memfasilitasi proses pengesahan perda ini,” ujar Anggota Pansus I DPRD Samarinda, Abdul Khairin saat hadir dalam rapat DPRD Samarinda, Kamis (7/9/2023).

Baca  Pengaspalan Jembatan Mahkota II Rawan Kecelakaan Novan Himbau Masyarakat Waspada Dalam Berkendara

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan, ada beberapa tempat di Samarinda yang menjual minuman beralkohol secara diam-diam. “Kami tegur, namun responsnya biasa saja karena belum ada larangannya yang eksplisit,” kata Laila.

Dia menegaskan, raperda ini mendetailkan klasifikasi tempat penjualan, terutama hotel. Laila juga menambahkan pentingnya judul raperda yang jelas agar tidak mengalami hambatan di biro hukum.

Baca  Puji Tegaskan Samarinda Harus Siap Hadapi IKN, Kualitas SDM Jadi Sorotan

“Pasal 2 ayat 4 dari raperda ini menyebutkan tentang larangan penjualan minuman beralkohol tertentu, seperti tuak. Namun, pengecualian diberikan untuk minuman tradisional yang terbuat dari rempah dan sudah mendapatkan verifikasi dari BPOM,” terang Laila.

Ketua Satpol PP, Pak Eko mengungkapkan kesulitan yang dihadapi selama ini dalam menegakkan regulasi tersebut. Dia mengaku, Selama sidak kami bulan lalu, ditemukan 3.000 botol minol dari warung-warung kecil. Namun, kesulitan membawa penjual ke meja persidangan.

“Kesulitan kami menghadirkan penjual di persidangan karena hukum yamg berlaku tidak boleh memaksakan,” terangnya.

Baca  Daftar Lengkap UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2024, Berau Tertinggi

Menanggapi hal tersebut, dia mengaku mendapat saran dari kejaksaan untuk meminta bantuan dari kepolisian agar melakukan penjemputan paksa. Namun, mengingat volume patroli yang tinggi, hal tersebut menjadi tantangan tersendiri.

“Saran dari kejaksaan bisa minta bantuan dari polisi untuk penjemputan paksa, tetapi volume patroli kami tinggi cukup kesulitan kalau seluruh kasus memanggil polisi,” pungkasnya. (nfa/qon)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker