KaltimKukar

Tata Kawasan Permukiman, Bupati Kukar Siapkan Skema Relokasi Warga

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat ditemui Wartawan. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan rencana penataan kawasan perkotaan Tenggarong, khususnya di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan. Penataan tersebut turut mencakup rencana relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai dengan mengedepankan pendekatan humanis dan tetap menghormati hak masyarakat.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal yang sebelumnya disampaikan kepada Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta.

Rencana itu dibahas saat Wakil Menteri PKP berkunjung ke Kukar untuk melihat dan menindaklanjuti penataan kawasan Tenggarong.

Menurut Aulia, Tenggarong merupakan etalase Kukar sehingga perlu ditata menjadi kawasan perkotaan yang lebih baik. Namun, proses penataan tidak boleh mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Baca  DPRD Tinjau Terowongan Samarinda, Soroti Tambahan Anggaran Rp 90 M dan Drainase

“Pemahaman kita terkait penataan ini harus sama, tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut,” ujar Aulia, Jumat (6/11/2026).

Ia menegaskan Pemkab Kukar ingin memastikan masyarakat terdampak relokasi tetap memiliki sumber penghasilan yang layak sekaligus mendapatkan tempat tinggal yang lebih baik.

Pengalaman penataan kawasan bantaran Sungai Mahakam sebelumnya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Saat itu, rumah relokasi yang disediakan ternyata tidak seluruhnya ditempati warga yang dipindahkan.

Karena itu, Aulia menekankan agar skema relokasi kali ini disusun lebih matang sehingga persoalan serupa tidak terulang.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Pemkot Bangun Koordinasi dengan Kukar untuk Atasi Banjir

“Secara penghasilan, teman-teman di sana harus tetap memiliki penghasilan yang layak. Secara tempat tinggal, mereka akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Kita berharap dengan pendekatan ini, warga masyarakat bisa memiliki masa depan yang lebih baik,” jelasnya.

Aulia menyebut Pemkab Kukar telah menyusun kebutuhan anggaran dan menyiapkan beberapa skema, mulai dari tahapan relokasi hingga pelaksanaan penataan kawasan.

Meski demikian, pelaksanaan rencana tersebut masih membutuhkan koordinasi lintas instansi karena kewenangannya tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten. Salah satunya terkait kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), terutama dalam penerbitan surat dan pelaksanaan pengerukan sungai.

Menurutnya, penataan bantaran sungai harus dilakukan secara menyeluruh. Relokasi warga perlu diikuti tindakan nyata terhadap kawasan yang telah ditinggalkan agar tujuan penataan dapat tercapai.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tekankan Pentingnya Kesamaan Data Antar Daerah untuk Keputusan yang Tepat

“Ketika warga masyarakat di bantaran sungai direlokasi, tetapi setelah itu tidak dilakukan tindakan apa-apa terhadap bantaran sungai, otomatis warga akan menganggap bahwa alasan mereka dipindahkan hanya untuk memindahkan mereka, bukan untuk menata kawasan,” tegasnya.

Pemkab Kukar kini berupaya memfinalisasi pembagian peran, koordinasi, serta kesiapan seluruh pihak agar penataan kawasan Tenggarong dapat dilaksanakan secara terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button