Pemkab PPU Susun MoU Pengolahan Sampah dengan PT Jono Enviro Indonesia

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tengah menyusun draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Jono Enviro Indonesia. Kerja sama ini berkaitan dengan rencana pembangunan Kawasan Industri Sampah Sirkular (KISS) di Buluminung.
Melalui kerja sama tersebut, sampah yang selama ini berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) diharapkan dapat diolah menjadi berbagai produk bernilai guna. Namun, mekanisme pengelolaan hingga pembagian peran masing-masing pihak masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU mengatakan, proses kerja sama saat ini masih sebatas penyusunan draf MoU. Pemerintah daerah belum memasuki tahap penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur teknis pelaksanaan.
“Berkaitan dengan kerja sama KISS sejauh ini masih dalam penyusunan draf MoU, belum penandatanganan PKS. Setelah MoU baru PKS. Bicara teknis itu di PKS,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Dalam rencana tersebut, PT Jono Enviro Indonesia diproyeksikan menjadi pihak ketiga yang menangani pengolahan sampah. Sementara itu, DLH PPU berperan sebagai instansi pengelola TPA.
Meski demikian, pemerintah daerah belum memastikan apakah pelaksanaan kerja sama nantinya akan melibatkan perusahaan daerah (Perusda), bank sampah, atau pihak lainnya.
“DLH kan sebagai pihak yang punya TPA. Dia selaku yang terima. Nanti apakah dia kerja sama dengan Perusda atau dengan apa, yang jelas sekarang dia lagi MoU,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, fasilitas KISS direncanakan mampu mengolah berbagai jenis sampah, baik organik maupun anorganik. Sampah organik berpotensi dimanfaatkan menjadi kompos, sedangkan material lainnya dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif hingga bahan pembuatan paving.
“Nanti disana bisa untuk bahan bakar seperti di pabrik semen, bisa untuk paving. Organik diolah menjadi kompos dan segala macam. Ya, semua diolah nantinya oleh mereka,” lanjutnya.
Menurutnya, pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap sistem penimbunan di TPA. Pemerintah kini mulai mengarahkan pengelolaan sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Saya pikir itu yang kita butuhkan karena sekarang pemerintah tidak lagi membangun TPA, yang dibangun TPST. Jadi TPA itu sifatnya hanya menimbun masalah, sedangkan kalau TPS bisa dikelola,” jelasnya.
Terkait pelaksanaannya, ia mengakui sejumlah aspek teknis masih perlu dimatangkan. Pembahasan awal penyusunan draf MoU sebelumnya telah dilakukan sejak 21 September 2026.
“Seperti apa kerjasamanya kan kita belum mengadakan. Kita ini hanya dinas teknis. Yang jelas tanggal 21 September kita rapatkan ya penyusunan draft itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, MoU merupakan langkah awal untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan perusahaan. Sementara itu, ketentuan yang mengikat, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, akan dituangkan dalam PKS.
“Kalau MoU sifatnya tidak mengikat, hanya menyamakan persepsi. Setelah sama persepsi, baru kita buat PKS. Di situlah nantinya ikatan-ikatan,” pungkasnya.(ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



