KaltimPenajam Paser Utara

Polisi PPU Sita 30 Paket Sabu dan Tangkap Pria 22 Tahun

Polres PPU amankan pelaku beserta barang bukti (Foto: Humas Polres PPU)

Editorialkaltim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial MAA (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 30 paket sabu dengan berat bruto 8,45 gram dalam penangkapan tersebut.

MAA diamankan saat Operasi Sarang Narkoba di kawasan RT 010, Kelurahan Penajam, Kabupaten PPU, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Baca  Warga Desa Damit Tuntut Lahan PTPN IV untuk Fasilitas Umum

“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, tim operasional Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai,” jelasnya.

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan RT 010, Kelurahan Penajam. Polisi kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dompet putih berisi 30 paket yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Dompet tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi MAA saat diamankan.

Selain sabu, polisi menyita uang tunai Rp848 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Realme C21-Y yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.

Baca  DPRD Harap Bendungan Lawe-Lawe Jadi Proyek Strategis Daerah

Barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam tersebut ditemukan dalam tas selempang hitam bermerek Animous Co.

MAA yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir kemudian dibawa ke Mapolres PPU bersama seluruh barang bukti. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara ini, MAA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Baca  Sarkowi Tegaskan DPRD Kaltim Siap Kawal Perlindungan Budaya Daerah

Penerapan pasal terhadap MAA akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres PPU menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan keselamatan. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika diharapkan segera disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.(ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button