DLH PPU Tegaskan Pengembang Wajib Sediakan TPS, Relawan Sampah Belum Merata

Editorialkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menegaskan setiap pengembang perumahan wajib menyediakan tempat penampungan sementara (TPS). Fasilitas tersebut diperlukan untuk menampung sampah warga sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kepala DLH PPU Muhammad Sukadi Kuncoro mengatakan penyediaan TPS merupakan tanggung jawab pengembang yang harus dipenuhi sejak pembangunan kawasan perumahan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan.
“Kami sudah komunikasi dengan teman-teman di PKPR terkait TPS bahwa wajib bagi perumahan untuk menyiapkannya,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).
Kuncoro menegaskan pengembang tidak boleh hanya berfokus membangun rumah tanpa memperhatikan fasilitas pendukung, termasuk sarana pengelolaan sampah. Menurutnya, ketiadaan TPS berpotensi menambah beban pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah di kawasan permukiman.
“Jadi perumahan itu wajib menyiapkan, jangan sampai perumahan sebesar itu menyusahkan kita. Kalau mereka enak bangun rumahnya, bagaimana untuk menyiapkan tempat sampahnya?” ujarnya.
Ia menjelaskan fasilitas persampahan sebenarnya telah tercantum dalam dokumen Detail Engineering Design (DED) atau perencanaan teknis pembangunan. Namun, realisasi fasilitas tersebut di lapangan masih menghadapi kendala, terutama akibat kurangnya koordinasi.
“Kalau di DED-nya kan sudah ada jelas tercantum, tapi persoalannya sekarang fisiknya tidak, karena kurangnya koordinasi,” ungkapnya.
Kuncoro mencontohkan TPS di belakang kawasan pemakaman yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan sampah sebelum diangkut ke TPA. Meski belum ideal, keberadaan fasilitas tersebut dinilai masih membantu penanganan sampah.
“Kalau untuk TPS sebelum dibawa ke TPA itu di TPS belakang kuburan. Tapi itu lebih baik daripada ngga,” lanjutnya.
Selain menyoroti kewajiban pengembang, DLH PPU juga mengungkap keberadaan relawan pengangkut sampah yang belum merata di sejumlah kawasan permukiman.
Di Gunung Seteleng dan BTN Kilometer 1, misalnya, relawan telah membantu mengangkut sampah langsung dari rumah warga.
“Artinya kayak di Gunung Seteleng dan BTN Kilometer 1 itu ada relawan. Saya tidak tahu hitungan mereka bagaimana, yang jelas mereka tuh ngangkut dari rumah ke rumah,” jelasnya.
Kegiatan serupa juga berjalan di Kecamatan Babulu melalui badan usaha milik desa (BUMDes) serta di wilayah Girimukti. Menurut Kuncoro, pengangkutan sampah tersebut turut mendukung pelayanan persampahan, sementara sampah yang dibuang ke TPA dikenakan retribusi.
“Kemudian seperti di BUMDes, Babulu ada, kemudian Girimukti ada. Kalau mereka buang ke TPA dan itu dia bayar retribusi. Kalau di Girimukti juga sudah ada relawan,” ujarnya.
Namun, kondisi berbeda terjadi di BTN Kilometer 4. Kuncoro menyebut kawasan tersebut belum memiliki relawan pengangkut sampah karena belum ada pihak yang menginisiasi kegiatan tersebut.
“Yang belum ini di BTN Kilometer Empat yang belum ada. Nggak tahu di situ nggak ada penggagasnya, kan. Padahal di situ kan banyak pegawai sebetulnya. Harusnya kan pegawai itu sebagai motivator,” lanjutnya.
DLH PPU menilai penyediaan TPS dan keterlibatan masyarakat dalam pengangkutan sampah perlu berjalan beriringan. Koordinasi antara pemerintah daerah, pengembang, dan warga menjadi kunci agar pengelolaan sampah di kawasan permukiman lebih tertata dan tidak sepenuhnya membebani pemerintah daerah. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



