
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan penataan kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Penataan ini mencakup pembangunan kios bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengaturan parkir kendaraan agar kawasan lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Camat Samarinda Ulu Sujono mengatakan, rencana tersebut kini memasuki tahap perencanaan dan penyusunan desain di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Samarinda. Sementara itu, pembangunan fasilitas masih menunggu ketersediaan anggaran pemerintah kota.
Menurut Sujono, penataan kawasan merupakan tindak lanjut audiensi antara para pedagang UMKM dan Wali Kota Samarinda.
“Tempatnya juga sudah disiapkan, mulai dari PMI sampai ke persimpangan tiga insinerator. Di sana ada kaplingan kosong. Sekarang sudah tahap perencanaan dan desain dari Dinas Koperasi UMKM,” ungkap Sujono, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, para pedagang nantinya akan dipusatkan di lokasi yang telah disiapkan. Pemkot Samarinda juga berencana membangun kios atau stan khusus agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu fungsi kawasan sebagai ruang publik.
“Rencananya pedagang itu kami satukan tempat di sana. Sekaligus nanti dibuatkan booth-booth-nya, dibuatkan kios-kiosnya,” jelasnya.
Setelah fasilitas dibangun, pedagang direncanakan menempati kios dengan skema sewa atau retribusi. Penerimaan dari pengelolaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.
Sujono menyebut konsep penataan serupa juga direncanakan bagi pedagang UMKM di kawasan Taman Cerdas.
Selain menata lapak pedagang, Pemkot Samarinda turut menyoroti persoalan parkir di sekitar Polder Air Hitam. Aktivitas perdagangan yang berlangsung bersamaan dengan kegiatan olahraga masyarakat dinilai membutuhkan pengaturan agar tidak mengganggu pejalan kaki maupun arus lalu lintas.
Pihak kecamatan pun telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait penyediaan area dan petugas parkir.
“Kalau nanti sudah ditata, stan parkirnya juga ada petugas parkirnya yang disiapkan di sana. Jadi, supaya tidak semrawut parkirnya,” ujarnya.
Sambil menunggu pembangunan fasilitas, pihak kecamatan meminta pedagang dan pengunjung menjaga ketertiban, termasuk tidak memarkir kendaraan sembarangan.
Aktivitas perdagangan juga dibatasi mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Pedagang dilarang mendirikan bangunan permanen maupun meninggalkan lapak setelah selesai berjualan.
“Jualannya juga kita batasi dari mulai jam 3 sampai jam 11 malam. Tidak ada rombong atau kios-kios yang permanen. Malam harus steril, pagi harus steril,” tegasnya.
Sujono menambahkan, selama fasilitas resmi belum dibangun, pedagang masih diperbolehkan memanfaatkan kawasan tersebut tanpa dikenakan pungutan lapak. Meski demikian, kebersihan dan ketertiban tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang.
“Kebersihan dan ketertiban tetap menjadi kewajiban para pedagang. Sampah sisa aktivitas jual beli harus dikemas dan dibuang ke tempat yang semestinya agar tidak mencemari kawasan polder,” ucapnya.
Pihak kecamatan juga telah meminta pengurus RT setempat ikut mengawasi kondisi lingkungan, terutama memastikan kawasan tetap bersih setelah aktivitas perdagangan berakhir.
Sujono menegaskan, Polder Air Hitam merupakan fasilitas umum yang dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, dan menjalankan berbagai kegiatan. Karena itu, keberadaan pedagang harus tetap memperhatikan kenyamanan pengunjung serta fungsi utama kawasan tersebut. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



