KaltimSamarinda

Portal Jembatan Achmad Amins Kembali Ditabrak, Dishub Samarinda Koordinasi Perbaikan

Portal Jembatan Achmad Amins yang rusak ditabrak

Editorialkaltim.com – Portal pembatas ketinggian kendaraan di Jembatan Achmad Amins atau Jembatan Mahkota II, Samarinda, kembali rusak setelah diduga ditabrak kendaraan, Senin (12/10/2026) malam. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi pengemudi yang terlibat.

Kerusakan tersebut diduga terjadi akibat kendaraan dengan bak belakang melebihi batas ketinggian nekat melintas. Padahal, portal telah dipasang untuk mencegah kendaraan berdimensi tinggi melewati jembatan.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pihaknya telah meminta jajaran terkait berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk menelusuri identitas pengemudi.

“Semalam saya langsung koordinasi ke Kasi saya, Pak Duri, untuk segera menanyakan ke teman-teman Lantas agar bisa mengetahui siapa yang menabrak,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Baca  Lantunan Tilawah Qariah Kukar Gema di Internasional, Kaltim Torehkan Prestasi di Malaysia

Selain berkoordinasi dengan kepolisian, Dishub juga telah menyampaikan kerusakan tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda agar segera ditangani.

Hotmarulitua menegaskan, pengemudi yang terbukti menabrak portal diharapkan bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Menurutnya, tanggung jawab itu bukan sekadar membayar denda, melainkan memastikan portal kembali berfungsi sesuai standar teknis.

“Perbaikannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang disampaikan oleh teman-teman PUPR kota. Dikembalikan seperti semula, baik kekuatannya, ketinggiannya, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penanganan fisik portal menjadi kewenangan Dinas PUPR Samarinda. Sementara itu, Dishub membantu proses koordinasi dengan kepolisian untuk mengidentifikasi kendaraan maupun pengemudi yang terlibat.

Baca  Wakil Ketua II DPRD PPU Dukung Penuh Pemasangan 580 PJU demi Keamanan Warga

Hotmarulitua menyebut portal tersebut memiliki batas ketinggian sekitar 2,1 meter, dihitung dari permukaan aspal hingga bagian bawah portal. Pembatas ini berfungsi mencegah kendaraan berdimensi tinggi melintas dan berpotensi membahayakan infrastruktur jembatan.

“Pembatas itu dipasang agar kendaraan yang memiliki dimensi terlalu tinggi tidak melintas dan berpotensi membahayakan infrastruktur jembatan,” ucapnya.

Menurutnya, insiden serupa diduga terjadi karena pengemudi salah memperkirakan ketinggian kendaraan, terutama bagian bak belakang yang ternyata melampaui batas portal.

“Kadang-kadang mungkin mereka merasa ketinggian bak belakangnya itu masih mencukupi. Padahal ketinggian sudah kita batasi sekitar 2,1 meter,” ungkapnya.

Baca  DPMD Kukar Fasilitasi Pilkades Antarwaktu di Manunggal Jaya

Hotmarulitua mengaku belum mengetahui jumlah pasti kejadian kerusakan portal tersebut. Namun, insiden serupa telah berulang kali terjadi meski pembatas sudah terpasang sejak sekitar dua hingga tiga tahun lalu.

Ia menegaskan, keberadaan portal seharusnya menjadi peringatan bagi pengemudi untuk memperhatikan dimensi kendaraan sebelum melintas. Terlebih, keberadaan pembatas tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat.

“Portal itu sudah sebagai suatu rambu. Cuma tinggal masyarakatnya, drivernya, perilaku pelaku perjalanan saja,” tegasnya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button