Kaltim

DPRD Kukar Kaji Pemekaran Muara Kaman, Ahmad Yani Konsultasi ke Biro Hukum Kaltim

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani bersama rombongan foto bersama
Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).(Foto: Humprop)

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mendorong percepatan rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman melalui penataan regulasi daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Konsultasi tersebut berlangsung di Ruang Tua Himba, Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (6/9/2026). Ahmad Yani memimpin langsung rombongan DPRD Kukar bersama Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II.

Turut hadir Ketua Pansus I Hendra, Ketua Pansus II Eko Wulandanu, sejumlah anggota DPRD Kukar, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kukar Nurhayati Toristiany.

Baca  Ketua DPRD Kukar Sebut Aksi Ormas RKM di Rujab Tak Sesuai Etika

Rombongan diterima Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Pemprov Kaltim Lisna Mardiana beserta jajaran.

Ahmad Yani mengatakan salah satu agenda utama konsultasi tersebut membahas Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut perlu dikaji kembali untuk memastikan rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita berkonsultasi ke Biro Hukum Provinsi bagaimana Raperda yang dibahas Pansus bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk terkait Perda Nomor 18 Tahun 1999,” ujarnya.

Ahmad Yani menjelaskan DPRD Kukar belum menentukan langkah akhir terhadap Perda tersebut. Sejumlah opsi masih dipertimbangkan, mulai dari pencabutan, perubahan hingga penyusunan regulasi baru.

Baca  Perbaikan Permanen Jembatan Lembak Dimulai 2027

Langkah itu dinilai penting agar proses pemekaran wilayah tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

“Harapan kita Kecamatan Muara Kaman bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni, Kecamatan Sedulang. Jadi, daripada sekadar mencabut Perda, kita ingin melihat apakah lebih tepat diubah atau dibuat Perda baru,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus I Hendra mengatakan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim dilakukan untuk mendapatkan kepastian terkait langkah hukum yang harus ditempuh.

“Poin utamanya kita ingin pembentukan kecamatan baru di Muara Kaman. Selama ini Perda tersebut menjadi salah satu kendala, sehingga kita konsultasikan apakah harus dicabut, direvisi, atau dibuat Perda baru,” katanya.

Baca  Listrik 24 Jam Kini Menyala di 11 Kampung Kutai Barat

Melalui konsultasi tersebut, DPRD Kukar berharap pembahasan regulasi terkait pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasil konsultasi juga akan menjadi bahan pertimbangan Pansus I dalam menentukan langkah lanjutan terhadap Perda Nomor 18 Tahun 1999 sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button