
Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda).
Pembahasan tersebut menjadi fokus Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kukar saat melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Minggu (6/9/2026).
Konsultasi berlangsung di Ruang Tua Himba, Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim. Rombongan DPRD Kukar dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama jajaran pansus dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Rombongan diterima Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Biro Hukum Pemprov Kaltim Lisna Mardiana beserta staf.
Ketua Pansus II DPRD Kukar Eko Wulandanu mengatakan konsultasi tersebut difokuskan untuk memastikan perubahan status badan hukum KSDE memiliki landasan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain perubahan bentuk badan hukum, pembahasan juga menyangkut penyertaan modal serta penataan aset daerah yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Menurut Eko, sejumlah aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda agar perubahan status perusahaan dapat mendukung pengelolaan usaha daerah secara lebih baik.
Perubahan KSDE menjadi perseroan daerah diharapkan tidak sekadar menyangkut penyesuaian bentuk badan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi bagi Kabupaten Kukar.
“Kita berharap hasil konsultasi ini menghasilkan Perda yang sesuai harapan semua pihak dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kukar,” ujar Eko.
Politisi asal PKN ini menilai pengelolaan usaha dan aset daerah perlu menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut. Hal ini berkaitan dengan harapan agar perusahaan daerah mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Dengan pengelolaan usaha dan aset daerah yang baik, diharapkan juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh Raperda yang tengah dibahas memiliki dasar hukum yang kuat.
DPRD Kukar ingin regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



