KaltimKukar

Lapak Pasar Diduga Diperjualbelikan, Disperindag Kukar Siapkan Tim Penelusuran

PLT Disperindag Kukar, Burhanuddin saat ditemui awak media. (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bakal menelusuri dugaan praktik penyewaan hingga jual beli lapak atau los kosong di pasar. Penelusuran dilakukan untuk memastikan kesesuaian nama pemilik yang tercatat dengan pihak yang menempati los di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Penelusuran akan dilakukan dengan mencocokkan data by name by los. Identitas pemilik yang tercantum dalam akad kontrak bakal diperiksa dan dibandingkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Sehingga kita bisa mengetahui secara pasti, ini kan by name by los. Betul tidak yang punya nama dengan los yang ada betul-betul dia yang punya, atau ada orang lain yang menempati,” ujar Burhanuddin, Selasa (6/10/2026).

Baca  Wagub Kaltim Pastikan Semua Mahasiswa Dapat Gratispol Semester Depan

Ia menyebut penelusuran awal menemukan indikasi sejumlah los disewakan kepada pihak lain. Namun, temuan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung.

Pemkab Kukar selanjutnya akan membentuk tim untuk menata sekaligus menelusuri persoalan tersebut. Tim bakal melibatkan sejumlah unsur, mulai kejaksaan, inspektorat, bagian hukum, bagian perekonomian, hingga pengelola aset.

“Ini masih indikasi. Kami belum telusuri. Nanti kami bentuk tim internal dulu, setelah itu baru tim kabupaten untuk bersama-sama menelusuri dengan melibatkan seluruh pihak,” ujarnya.

Baca  Pengurusan Izin Penitipan Anak di Bontang Wajib Kantongi Rekomendasi DP3KB

Burhanuddin menargetkan tim mulai turun ke lapangan pekan depan. Petugas akan memeriksa los satu per satu sekaligus memastikan kesesuaian antara pemilik yang tercatat dalam dokumen dan pihak yang menguasai los.

Penelusuran juga menyasar kemungkinan adanya los yang diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak lain. Langkah tersebut diperlukan agar pengelolaan fasilitas pasar tetap sesuai ketentuan.

Burhanuddin menegaskan praktik menyewakan maupun memperjualbelikan los kepada pihak lain tidak diperbolehkan. Larangan tersebut sudah tercantum dalam ketentuan pasar dan disosialisasikan melalui informasi maupun spanduk di lokasi.

Baca  Uji Publik Ranperda Trantibumlinmas Kaltim, Langkah Menuju Ketertiban Sosial

“Kan itu memang tidak boleh. Sudah ada di pasal di pasar itu, tidak boleh dipersewakan dengan orang lain atau apalagi memperjualbelikan,” tegasnya.

Terkait sanksi, Burhanuddin mengatakan tindakan akan disesuaikan dengan hasil penelusuran dan ketentuan yang berlaku. Disperindag Kukar kini memprioritaskan pembuktian serta pencocokan data sebelum menentukan langkah terhadap pihak yang terbukti melanggar. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button