KaltimPenajam Paser Utara

Raperda Perubahan APBD 2026 PPU Disetujui, Rp221,78 Miliar untuk Bayar Utang

Bupati PPU Mudyat Noor bersama pimpinan DPRD dan anggota Banggar dalam rapat paripurna persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD PPU, Rabu (30/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi dasar Pemkab PPU menjalankan perubahan anggaran hingga akhir 2026. Pendapatan daerah ditetapkan hampir Rp2 triliun. Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221,78 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang daerah.

Sekretaris DPRD PPU Suhardi saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD PPU mengatakan kondisi fiskal daerah menjadi salah satu catatan dalam pembahasan. Banggar menyoroti penurunan APBD murni 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

“APBD Murni Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2026 menurun drastis menjadi sekitar Rp1,6 triliun, turun jauh dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp2,6 triliun,” ujarnya.

Baca  Wakaf 1.000 Mushaf Al-Qur’an dan Kurma Disalurkan di Wilayah IKN

Banggar juga mencatat kewajiban Pemkab PPU kepada pihak ketiga mencapai lebih dari Rp220 miliar. Kewajiban itu berkaitan dengan target pendapatan dalam APBD 2025 yang tidak tercapai.

“Ditambah lagi beban Pemerintah Daerah terhadap kewajiban kepada pihak ketiga sebesar Rp220 miliar lebih, akibat target pendapatan tidak tercapai pada APBD Tahun Anggaran 2025,” lanjutnya.

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.990.964.505.695. Jumlah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp210.910.457.717, pendapatan transfer Rp1.756.446.590.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23.607.457.978.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.985.198.748.728. Dari perbandingan pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus Rp5.765.756.967.

Baca  Wabup PPU Kunjungi Rumah Duka Korban KMP Muchlisa, Sampaikan Belasungkawa

Bupati PPU Mudyat Noor mengatakan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam rangkaian pengelolaan keuangan daerah sekaligus landasan menjalankan program pemerintah hingga akhir tahun anggaran.

“Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kita capai pada hari ini merupakan bagian penting dari rangkaian pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Dalam struktur pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat Rp216.016.871.424. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp221.782.628.391 yang digunakan untuk membayar cicilan pokok utang Pemkab PPU kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara.

“Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp221.782.628.391 merupakan pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltim Kaltara,” jelasnya.

Baca  DPMPD Kaltim Inisiasi Penguatan Kapasitas BKAD, Dorong Percepatan Kemajuan Desa

Mudyat menjelaskan surplus anggaran Rp5,76 miliar digunakan untuk menutup selisih pembiayaan sehingga struktur Perubahan APBD 2026 berada dalam posisi seimbang.

“Surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT SMI dan PT BPD Kaltim Kaltara sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi balance atau zero defisit,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemkab PPU, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi landasan pelaksanaan program, kegiatan, serta pemenuhan kewajiban pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button