KaltimPenajam Paser Utara

DPRD dan Pemkab PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Suasana rapat paripurna DPRD PPU dalam agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 (Foto: doc. DPRD)

Editorialkaltim.com – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di ruang rapat lantai III Kantor DPRD PPU, Jumat (25/9/2026).

Perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah PPU diproyeksikan sekitar Rp1,99 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai sekitar Rp1,985 triliun.

Struktur anggaran tersebut mencatat surplus sekitar Rp5,76 miliar. Surplus itu digunakan untuk menutup pembiayaan neto dengan nilai yang sama.

Baca  Pemprov Kaltim Pastikan Program Prioritas dan Investasi Energi Terbarukan Tetap Berjalan

Ketua DPRD PPU Raup Muin mengatakan penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 dilakukan di tengah kondisi yang menuntut pemerintah daerah lebih cermat mengelola keuangan. Efisiensi anggaran menjadi salah satu perhatian dalam penyesuaian kebijakan tersebut.

“Kita dituntut untuk melihat kondisi kekinian daerah dan memaksa kita melakukan efisiensi anggaran. Kita harus memangkas belanja-belanja operasional aparatur yang tidak menyentuh langsung kepentingan publik,” ujarnya dalam sambutannya.

Raup menilai efisiensi anggaran perlu dibarengi dengan upaya memperkuat kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peningkatan PAD tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca  Syirajudin Perpanjang Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD di Batu Sopang

“Kita harus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan Perubahan KUA-PPAS telah melalui sejumlah tahapan, baik di internal Badan Anggaran (Banggar) DPRD maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dokumen ini menjadi bukti nyata dari tuntasnya kerja keras dewan, melalui pembahasan konstruktif di internal Badan Anggaran DPRD maupun rapat intensif bersama tim anggaran Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, tahapan berikutnya ialah penyusunan RAPBD-P 2026. DPRD meminta proses tersebut segera dituntaskan mengingat waktu yang tersisa hingga akhir September semakin terbatas.

Baca  DPMPTSP Paser Gelar Bimtek Perizinan, Dorong Realisasi Investasi Rp5,5 Triliun

“Dengan sisa waktu yang sangat terbatas di akhir bulan September ini, kami meminta komitmen bersama agar seluruh tahapan lanjutan diselesaikan tanpa penundaan lagi,” ujarnya.

Perubahan KUA-PPAS 2026 akan menjadi pedoman bagi Pemkab PPU dalam menyusun RAPBD-P. DPRD berharap proses pembahasan berikutnya berjalan cepat agar perubahan anggaran segera dapat mendukung program pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button