
Editorialkaltim.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkuat perannya dalam menjaga hubungan industrial sekaligus membantu penyerapan tenaga kerja lokal di tengah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Disnakertrans Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, kepengurusan baru Apindo Kukar diharapkan mampu menjadi jembatan antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah daerah, khususnya saat terjadi perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang berdampak terhadap kebutuhan tenaga kerja.
Menurut Dendy, pekerja yang terdampak PHK perlu menjadi prioritas jika perusahaan kembali melakukan perekrutan setelah adanya relaksasi maupun perubahan RKAB.
“Untuk saat ini memang kami berharap dengan adanya Apindo dan kepengurusan baru ini bisa menjembatani nantinya apabila terjadi relaksasi atau perubahan RKAB untuk memprioritaskan tenaga kerja yang sudah terdampak,” ujar Dendy, Sabtu (5/9/2026).
Ia menambahkan, jika kebutuhan tenaga kerja perusahaan meningkat dan masih terdapat kekurangan pekerja, perusahaan diminta mengutamakan masyarakat Kukar sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
“Kemudian apabila ada selisih gap untuk menambah tenaga kerja baru, maka memprioritaskan tenaga kerja lokal yang ada di Kutai Kartanegara sesuai kompetensinya,” ujarnya.
Dendy menilai sinergi antara Apindo, serikat pekerja, dan pemerintah daerah penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di Kukar.
Selain persoalan ketenagakerjaan, Disnakertrans mendorong perusahaan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan. Apindo diharapkan dapat mengajak perusahaan di Kukar lebih tertib memenuhi administrasi dan ketentuan hubungan industrial.
“Kami dorong seluruh perusahaan-perusahaan untuk menjadi anggota Apindo, mengelola tata kelola yang baik perusahaannya, mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya, mencatatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit-nya, mengesahkan peraturan perusahaannya,” jelasnya.
Langkah tersebut diperlukan agar hubungan antara pengusaha dan pekerja berjalan terukur serta memiliki kepastian. Pemerintah daerah juga dapat lebih mudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial.
Dengan penguatan kolaborasi tersebut, Disnakertrans berharap Apindo tidak hanya menjadi wadah pengusaha, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan, termasuk dampak PHK dan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



