Pemkab PPU Bahas Keluhan Lahan Pengganti Warga Terdampak Bandara IKN

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menindaklanjuti keluhan warga Kelurahan Pantai Lango, Gersik, dan Jenebora terkait lahan pengganti akibat pembangunan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN).
Keluhan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Pemkab PPU di ruang Wakil Bupati PPU beberapa waktu lalu. Pertemuan itu menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang belum terselesaikan terkait lahan terdampak pembangunan bandara.
Wakil Bupati PPU Waris Muin mengatakan, salah satu persoalan yang disampaikan warga ialah ketidaksesuaian antara sertifikat yang diterima dengan kondisi dan lokasi lahan di lapangan.
“Dia punya legalitas sertifikat yang diberikan dari pertanahan, tapi di lapangan berbeda dengan apa yang diarahkan. Ada sertifikat, tapi dikasih tempat tidak sesuai dengan apa yang ada di sertifikat,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).
Menurut Waris, warga menilai lahan pengganti yang diberikan tidak sebanding dengan lahan yang sebelumnya mereka miliki. Terlebih, sebagian lahan warga telah dimanfaatkan dan ditanami kelapa sawit sebelum terdampak pembangunan.
“Tanah mereka waktu belum digusur itu sudah ada sawitnya, ada sarang burungnya dan tanahnya rata. Begitu dikasih ganti rugi, dikasih sertifikat, ternyata rawa dan pinggir laut. Nah, itu yang mereka tidak terima,” jelasnya.
Waris menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu alasan warga kembali menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah. Meski sebagian warga telah menerima sertifikat, masih ada yang menilai lahan pengganti belum sesuai dengan yang dijanjikan.
“Bank Tanah menyampaikan itu dianggap sudah selesai karena terbitnya sertifikat sekitar 500-an. Tapi di sisi yang menerima, ada sebagian yang tidak puas karena tempatnya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” jelasnya.
Pemkab PPU, lanjut Waris, akan terus memfasilitasi aspirasi warga dengan pihak terkait agar persoalan lahan tersebut dapat dibahas dan memperoleh penyelesaian.
“Di kabupaten kami selalu menerima keluhan masyarakat terkait penggusuran tadi. Mereka menganggap ini hak saya, tapi di sisi lain Bank Tanah menganggap aturan yang dipakai ya seperti ini,” jelasnya.
Pemkab PPU selanjutnya akan menampung dan meneruskan keluhan warga kepada pihak terkait guna mencari titik temu atas persoalan lahan pengganti tersebut. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



