IKNNasional

Forum Tambang IUP IKN Sebut Jasa PBM Rp650 per Ton Masih Layak

Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN, Soeharto Pawelloi (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Forum Tambang Izin Usaha Pertambangan Ibu Kota Nusantara (IUP IKN) menilai rujukan biaya jasa perusahaan bongkar muat (PBM) Rp650 per ton masih layak diterapkan di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja.

Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN, Soeharto Pawelloi, mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah komponen pekerjaan dan biaya operasional yang menurutnya harus ditanggung PBM dalam kegiatan bongkar muat.

Forum tersebut menghimpun pelaku usaha pertambangan dengan wilayah IUP yang masuk dalam delineasi IKN dan menggunakan pelayanan kepelabuhanan di wilayah kerja UPP Kuala Samboja. Dalam kegiatan bongkar muat, perusahaan tambang berkedudukan sebagai pemilik barang sekaligus pengguna jasa PBM.

Menurut Soeharto, keberadaan PBM membantu pemilik barang dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat, termasuk pengawasan pekerjaan dan pemenuhan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).

Baca  Menko Yusril Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pelaku Kejahatan

RKBM merupakan dokumen rencana kegiatan bongkar muat yang antara lain memuat data kapal, jenis dan volume barang, lokasi kegiatan, jumlah tenaga kerja, serta rencana waktu pelaksanaan.

Soeharto menjelaskan, PBM dalam proses tersebut menyiapkan tenaga supervisi dan menjalankan pengendalian operasional dari sisi perusahaan. Sementara kewenangan pengawasan keselamatan pelayaran tetap berada di instansi pemerintah dan pejabat yang berwenang.

Ia juga menegaskan, menurut pemahamannya, angka Rp650 per ton bukan biaya penerbitan RKBM yang dipungut pemerintah. Nilai tersebut disebut sebagai rujukan biaya jasa PBM terkait pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bongkar muat.

Soeharto menyebut sedikitnya lima komponen yang diperhitungkan dalam biaya jasa tersebut, yakni penyediaan foreman bersertifikat, transportasi petugas dari darat menuju lokasi kegiatan di perairan, konsumsi selama bertugas, administrasi perusahaan, serta margin usaha PBM.

Baca  Mendag Zulhas Rayu China untuk Produksi Kendaraan Listrik di Indonesia

Sebagai gambaran, ia mencontohkan tongkang bermuatan 5.100 ton. Jika menggunakan rujukan Rp650 per ton, total biaya jasa mencapai Rp3.315.000.

“Dengan muatan tongkang sekitar 5.100 ton, perhitungannya Rp650 dikali 5.100 atau Rp3.315.000 per tongkang. Menurut kami, nilai itu masih layak diberlakukan di wilayah kami,” ujar Soeharto dalam keterangan yang diterima redaksi editorialkaltim.com, Senin (31/8/2026).

Menurut Soeharto, nilai tersebut tidak hanya diperhitungkan untuk pekerjaan administrasi. Biaya juga disebut mencakup penugasan personel, mobilisasi menuju lokasi kegiatan, kebutuhan selama pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan dalam mendukung kelancaran operasi bongkar muat.

Baca  Gibran Pengin Pelajaran Coding Diterapkan di SD & SMP

Ia menambahkan, angka Rp650 per ton merupakan nilai rujukan dan bukan tarif pemerintah yang otomatis berlaku bagi seluruh pengguna jasa. Besaran biaya jasa PBM, menurutnya, tetap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha PBM antara lain tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 beserta perubahannya. Sementara ketentuan terkait tarif jasa bongkar muat juga perlu merujuk pada regulasi yang berlaku serta kesepakatan para pihak. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button