BontangKaltim

Kelalaian Picu Karhutla di Bontang Bisa Berujung Sanksi

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca yang minim hujan dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu langkah yang dilakukan ialah menggelar apel gabungan yang melibatkan TNI, Polri, BPBD, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan apel gabungan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi yang sebelumnya dilakukan bersama jajaran kepolisian. Dalam penanganan karhutla, BPBD menjadi sektor utama yang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau kondisi di lapangan.

“Alhamdulillah hari ini betul-betul bisa kita laksanakan. Rencananya kita juga membuat posko terpadu dan saat ini masih kami diskusikan titiknya agar mudah saling menjangkau,” ujar Agus Haris usai memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Lapangan Makodim 0908/Bontang, Rabu (26/8/2026).

Baca  DPRD Kaltim Dorong Penguatan Sistem Pencegahan Narkotika

Ia menegaskan kesiapsiagaan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas. Pemerintah meminta seluruh perangkat daerah hingga kelurahan dan RT mengetahui kondisi wilayah masing-masing serta segera melaporkan jika terdapat potensi kebakaran.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat tidak berniat menyebabkan kebakaran. Namun, aktivitas membakar sampah atau membuka lahan tanpa pengawasan dapat memicu kebakaran jika api ditinggalkan begitu saja.

Baca  Tunggu SK Pimpinan PKB dan PDI-P, DPRD Bontang Siapkan Penetapan

“Jangan mudah membakar. Membuang puntung rokok juga harus dipastikan. Kita sudah beberapa bulan tidak hujan, sehingga kondisi sekarang berbeda dengan sebelumnya,” tegasnya.

Agus menilai kebakaran yang meluas tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Karena itu, pencegahan dinilai lebih penting dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.

Terkait sanksi bagi pihak yang menyebabkan kebakaran, Agus menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, bentuk sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

“Kalau tidak sengaja, paling pembinaan. Tetapi kalau tetap ada sanksi, nanti teman-teman aparat kepolisian yang menangani, seperti apa bobotnya,” katanya.

Baca  ASN Loa Janan Kompak Kenakan Kebaya Peringati Hari Kartini

Ia mencontohkan puntung rokok yang dibuang sembarangan hingga memicu kebakaran. Meski tidak disengaja, tindakan tersebut tetap perlu mendapat perhatian agar masyarakat lebih berhati-hati.

“Kalau membuang puntung rokok lalu kemudian terbakar, ya tetap pasti ada (tindakan). Supaya ini menjadi efek, menjadi peringatan dan pengetahuan bagi yang lain agar tidak gampang membuang puntung rokok,” pungkasnya. (lia/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button