BontangKaltim

Raperda LLAJ Bontang Masuk Konsultasi Publik, Parkir Jadi Sorotan

Konsultasi Publik Komisi C DPRD Kota Bontang dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Penyelenggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang memasuki tahap konsultasi publik. Setelah tahapan tersebut, raperda akan dilanjutkan ke proses harmonisasi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan pembahasan raperda telah berlangsung sekitar dua bulan. Konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting sebelum regulasi tersebut diselesaikan.

“Raperda ini sudah kita bahas hampir dua bulan. Karena harus selesai tepat waktu, konsultasi publik ini masuk dalam tahapan raperda dan setelah ini segera kita harmonisasi,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Baca  Rapat Persiapan Adipura 2024, Paser Bertekad Raih Piala Ketiga

Menurut Sahib, regulasi LLAJ diperlukan seiring perkembangan Kota Bontang. Pertumbuhan penduduk dan jumlah kendaraan terus meningkat, sementara kapasitas jalan relatif terbatas dan belum mengalami pelebaran signifikan.

Karena itu, pemerintah bersama DPRD perlu merumuskan sistem lalu lintas yang sesuai dengan kondisi Bontang saat ini. Penataan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah ketersediaan kantong parkir. Sahib menyebut Bontang masih kekurangan lahan parkir sehingga kendaraan kerap menggunakan badan jalan, trotoar, maupun lokasi yang tidak semestinya.

Baca  Thohiron Puji Langkah Proaktif Wakil Bupati PPU dalam Kunjungan Mendadak

“Di Bontang itu tidak ada kantong-kantong parkir. Ini sudah beberapa tahun kita pikirkan bahwa harus ada kantong parkir agar parkir tidak semrawut, termasuk parkir di trotoar dan tempat lainnya,” jelasnya.

Namun, penyediaan kantong parkir tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat karena sejumlah lokasi potensial bukan aset pemerintah. Pembebasan lahan juga harus mengikuti prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Sahib menegaskan penyediaan kantong parkir tetap menjadi salah satu fokus yang perlu dirumuskan pemerintah dan DPRD. Selain membantu penataan lalu lintas, keberadaan lahan parkir resmi juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Baca  Biaya Tinggi dan Infrastruktur Jalan Menjadi Hambatan Kunjungan Wisata ke Kaltim

Ia menyadari raperda tersebut tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan lalu lintas di Bontang. Namun, regulasi itu diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tidak mungkin 100 persen berhasil. Tetapi paling tidak 70 persen ke atas bagaimana raperda ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Kota Bontang,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button