
Editorialkaltim.com – Kesultanan Kutai Kartanegara (Kukar) Ing Martadipura menegaskan komitmennya menyesuaikan tata kelola kesultanan dengan perkembangan regulasi dan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta sinergitas antara Kesultanan Kukar dan Kejaksaan. Kerja sama itu mencakup pendampingan aspek hukum pidana umum hingga tata kelola keuangan.
Perwakilan Kesultanan Kukar sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Heriansyah mengatakan, pakta sinergitas menjadi bagian dari upaya membangun kolaborasi antara kesultanan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
“Kesultanan Kutai Kartanegara ketika bergabung dengan NKRI menjadi satu kesatuan, harus tunduk dan patuh terhadap hukum positif yang berlaku di NKRI,” ujar Heriansyah, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah penting karena kesultanan perlu beradaptasi dengan perkembangan regulasi yang berlangsung cepat. Tata kelola kesultanan tidak dapat lagi dilakukan dengan pola lama tanpa menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
“Tidak bisa kita melakukan dengan biasa-biasa saja. Kita harus melakukan inovasi, adaptasi dengan perkembangan zaman. Regulasi itu berkembang dengan cepat dan kita harus menyesuaikan dengan itu,” katanya.
Ia berharap pakta sinergitas tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan kesultanan maupun agenda kebudayaan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pelaksanaan Erau, Kesultanan juga meminta dukungan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk memberikan pendampingan. Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum, baik itu Kejaksaan, kemudian Kepolisian, untuk berkolaborasi mendampingi dalam proses pelaksanaan Erau ini. Agar harapan kami bahwa proses pelaksanaan Erau ini benar-benar dilaksanakan tepat sasaran,” ujarnya.
Kesultanan turut menjelaskan filosofi Erau sebagai tradisi masyarakat Kutai Kartanegara. Erau dimaknai sebagai suasana suka ria, ramai, dan riuh yang melibatkan tiga unsur, yakni pihak yang dieraukan, pihak yang mengeraukan, dan masyarakat yang mengikuti Erau.
Pihak yang dieraukan merupakan tokoh, raja, atau sultan. Sementara itu, pihak yang mengeraukan adalah kerabat, sedangkan masyarakat Kutai Kartanegara menjadi bagian dari kemeriahan Erau.
“Erau sebagai identitas masyarakat Kutai Kartanegara. Erau adalah sebuah tradisi yang turun-temurun yang diwariskan para leluhur yang terus dijaga sampai sekarang oleh Yang Mulia Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI,” katanya.
Heriansyah menambahkan, Erau tidak hanya menjadi milik Tenggarong atau Kabupaten Kutai Kartanegara, tetapi juga menjadi bagian dari kekayaan budaya di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Kesultanan berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut dapat memperkuat pelaksanaan Erau sekaligus memastikan agenda budaya itu memberikan dampak positif terhadap pelestarian kebudayaan dan kesejahteraan masyarakat Kukar. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



