BontangKaltim

Heri Keswanto Dorong Penataan Bantaran Sungai Jadi Prioritas dalam Raperda RTRW

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang Heri Keswanto (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Penataan kawasan bantaran sungai menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. DPRD menilai kepastian penerapan aturan sempadan sungai harus menjadi bagian penting agar persoalan tata ruang tidak terus berulang.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang Heri Keswanto mengatakan pengaturan sempadan sungai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Namun, penerapannya di lapangan dinilai belum maksimal karena masih banyak bangunan yang berdiri di kawasan yang seharusnya menjadi ruang sempadan.

Menurut Heri, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan RTRW agar pemerintah memiliki landasan yang lebih kuat untuk melakukan penataan wilayah ke depan. Ia menilai regulasi yang disusun tidak boleh berhenti sebatas dokumen perencanaan.

“Kalau aturan sempadan sungai sudah jelas, maka penerapannya juga harus konsisten. Jangan sampai kita menetapkan kebijakan baru, tetapi kondisi di lapangan tetap dibiarkan seperti sekarang,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Ia mengungkapkan pernah meninjau langsung salah satu kawasan bantaran sungai dan menemukan rumah warga yang telah memiliki dokumen kepemilikan tanah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui kebijakan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum ataupun tata ruang di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang Much Cholis Edy Prabowo menjelaskan ketentuan mengenai sempadan sungai telah dimuat dalam draf Raperda RTRW, tepatnya dalam Pasal 87.

Ia mengatakan pemerintah juga telah menerapkan pembatasan dalam proses administrasi pertanahan di kawasan pinggir sungai. Untuk sungai yang telah diturap, sekitar tiga meter dari badan sungai tidak lagi dihitung sebagai bagian dari luas bidang tanah yang dapat diurus.

Menurut Cholis, banyak sertifikat lama yang diterbitkan saat kewenangan masih berada di pemerintah desa menggunakan batas hingga bibir sungai. Setelah kewenangan beralih ke kecamatan, metode pengukuran mulai disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Seiring pembangunan turap, pemerintah juga menyiapkan akses jalan di sepanjang sempadan sungai sehingga kawasan tersebut dapat ditata lebih baik sekaligus mendukung fungsi ruang publik,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button