
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, mengusulkan agar sosialisasi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dilakukan sebelum resmi disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Menurutnya, ruang diskusi dengan masyarakat tidak seharusnya hanya dilakukan melalui konsultasi publik yang waktunya terbatas.
Ia menilai DPRD perlu memiliki ruang untuk menyampaikan isi raperda secara langsung kepada masyarakat hingga tingkat kelurahan agar produk hukum benar-benar lahir dari aspirasi warga.
“Harapan kita ke depan ada sosialisasi khusus terhadap rancangan perda. Jadi bukan hanya konsultasi publik satu atau dua hari, tetapi bisa turun langsung ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (28/7/2026).
Winardi menjelaskan, ketika suatu aturan masih berstatus raperda, DPRD masih memiliki kewenangan untuk menerima masukan dan melakukan penyempurnaan. Berbeda ketika sudah menjadi perda, tanggung jawab sosialisasi sepenuhnya berada di pemerintah daerah.
Karena itu, ia berharap mekanisme sosialisasi raperda dapat menjadi bagian dari proses legislasi sehingga masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memberikan pandangan terhadap produk hukum yang sedang disusun.
“Produk hukum itu seharusnya lahir dari bawah. Kalau masyarakat diberi ruang lebih banyak, tentu kualitas perdanya juga akan semakin baik,” katanya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



