Saatnya Menggeser Orientasi dari Layak Anak Menuju Ramah Anak

Oleh: Ameylia Puspita Rosa Dyah Ayu Arintyas – Dosen FISIP Unmul
Editorialkaltim.com – Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremonial ataupun momentum untuk menampilkan capaian pemerintah daerah dalam memenuhi indikator perlindungan anak. Hari Anak merupakan kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan publik benar-benar menghadirkan lingkungan yang menjamin pemenuhan hak, perlindungan, dan partisipasi anak secara berkelanjutan. Pertanyaan yang semestinya diajukan bukan lagi sekadar berapa banyak kabupaten/kota yang memperoleh predikat Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), melainkan apakah anak-anak benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan yang selama ini dibangun atas nama kepentingan terbaik bagi mereka.
Dalam perspektif kebijakan publik, Indonesia sesungguhnya telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjamin terpenuhinya hak anak. Amanat tersebut kemudian diterjemahkan melalui kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang mengintegrasikan isu perlindungan anak ke dalam perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, kelembagaan, serta penyediaan pelayanan publik. Pemerintah daerah didorong membentuk Gugus Tugas KLA, menyusun Rencana Aksi Daerah, mengembangkan sistem data anak, serta mengimplementasikan lima klaster pemenuhan hak anak sebagai instrumen evaluasi nasional.
Pendekatan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam mengarusutamakan isu anak ke dalam tata kelola pembangunan. Namun, tantangan implementasi kebijakan tidak berhenti pada tersedianya regulasi maupun kelembagaan. Evaluasi kebijakan publik selalu menempatkan outcome sebagai ukuran utama keberhasilan, bukan sekadar output administratif. Dalam konteks ini, keberadaan peraturan daerah, gugus tugas, maupun dokumen perencanaan belum tentu berkorelasi dengan meningkatnya kualitas hidup anak apabila implementasinya belum mampu menjawab kebutuhan riil yang dihadapi anak dalam kehidupan sehari-hari.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kecenderungan bahwa evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak masih didominasi oleh pendekatan compliance-based, yaitu penilaian terhadap tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan. Pendekatan ini memang penting sebagai mekanisme standardisasi nasional, tetapi belum sepenuhnya mampu menangkap dimensi pengalaman anak sebagai penerima manfaat kebijakan. Akibatnya, keberhasilan sering kali diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan, kelengkapan dokumen, ataupun capaian skor evaluasi. Sementara itu, aspek substantif mengenai rasa aman, akses terhadap ruang publik, kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, perlindungan dari kekerasan, hingga ruang partisipasi anak belum menjadi indikator yang memperoleh perhatian yang sama besar.
Di sinilah diperlukan perubahan paradigma kebijakan. Indonesia tidak cukup hanya mengejar predikat Indonesia Layak Anak (IDOLA), tetapi perlu mulai mengarahkan pembangunan menuju Indonesia Ramah Anak. Perbedaan keduanya terletak pada orientasi kebijakan. Konsep “layak anak” menitikberatkan pada pemenuhan indikator tata kelola pemerintahan, sedangkan konsep “ramah anak” menempatkan pengalaman hidup anak sebagai pusat evaluasi kebijakan. Pendekatan ini sejalan dengan konsep Child Friendly Cities yang dikembangkan UNICEF, yaitu pembangunan perkotaan yang memastikan setiap anak dapat hidup dalam lingkungan yang aman, inklusif, sehat, bebas dari diskriminasi, serta memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupannya.
Perubahan orientasi tersebut juga menuntut adanya transformasi dalam tata kelola kebijakan perlindungan anak. Selama ini, isu perlindungan anak masih sering dipersepsikan sebagai urusan sektor tertentu, terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Padahal, karakteristik kebijakan perlindungan anak bersifat lintas sektor (cross-sectoral policy) dan membutuhkan pendekatan whole-of-government maupun whole-of-society. Artinya, keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada koordinasi antara sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan, perencanaan pembangunan, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, hingga keluarga sebagai institusi sosial pertama bagi anak.
Pendekatan kebijakan juga perlu bergeser dari sekadar menyediakan layanan menuju pembangunan ekosistem yang benar-benar berpihak kepada anak. Ruang publik harus dirancang dengan mempertimbangkan keselamatan anak, sistem transportasi perlu memberikan rasa aman bagi anak, sekolah harus bebas dari kekerasan dan perundungan, layanan kesehatan harus sensitif terhadap kebutuhan anak, sementara ruang digital memerlukan tata kelola yang mampu melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi maupun kekerasan berbasis teknologi. Dengan demikian, perlindungan anak tidak lagi dipahami sebagai program sektoral, tetapi menjadi prinsip dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik.
Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa kualitas kebijakan publik pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan ataupun penghargaan yang diperoleh pemerintah daerah. Keberhasilan kebijakan justru tercermin ketika setiap anak merasa aman berada di sekolah, dihargai pendapatnya dalam keluarga, memiliki akses terhadap ruang bermain yang layak, terlindungi dari segala bentuk kekerasan, dan memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang. Oleh karena itu, evaluasi kebijakan perlindungan anak ke depan perlu memperkuat indikator berbasis well-being, lived experience, dan kepuasan penerima manfaat sehingga orientasi pembangunan benar-benar berpindah dari sekadar memenuhi indikator administratif menuju penciptaan lingkungan yang memberikan pengalaman terbaik bagi setiap anak.
Pada Hari Anak yang diperingati setiap 23 Juli ini, hal tersebut bukan sekadar menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa anak adalah generasi penerus bangsa. Hari Anak juga menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah sistem kebijakan yang kita bangun telah benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik anak (the best interests of the child). Sebab, kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang menghasilkan banyak capaian di atas angka, melainkan kebijakan yang mampu mengubah pengalaman hidup masyarakat. Dalam konteks perlindungan anak, ukuran keberhasilan tersebut sederhana, tetapi fundamental: apakah setiap anak Indonesia merasa didengar, dipercaya, dilindungi, dan memiliki ruang yang aman untuk tumbuh menjadi warga negara di masa depan?(*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



