
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini disiapkan untuk memberi kepastian hukum mengenai batas sempadan sungai sekaligus mengakhiri kebingungan masyarakat terkait penataan kawasan bantaran.
Salah satu tahapan dilakukan melalui sosialisasi yang berlangsung di Aula Sekretariat PWI Kalimantan Timur, Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda, Kamis (23/7/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda Arie Wibowo mengatakan, penyusunan raperda masih berada dalam tahap penjaringan masukan. Proses pembahasan diperkirakan berlangsung hingga hampir dua tahun agar aturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Ini masih dalam rangka sosialisasi saja. Kita masih ada waktu satu tahun setengah, hampir dua tahun, sampai nanti perda ini benar-benar berjalan,” ujarnya.
Menurut Arie, kebutuhan menghadirkan perda tersebut muncul setelah banyak warga mengeluhkan belum adanya kepastian mengenai batas sempadan sungai. Kondisi itu kerap memunculkan kekhawatiran ketika pemerintah melakukan penataan kawasan.
“Perda ini yang kita pastikan kepastian hukumnya. Jadi masyarakat tahu batas yang diperbolehkan dan tidak lagi bingung apakah bangunannya terdampak atau tidak,” katanya.
Ia mengungkapkan, sosialisasi awal sempat diwarnai kekhawatiran warga. Sebagian masyarakat mengira survei yang dilakukan menjadi langkah awal pembongkaran bangunan di bantaran sungai.
Namun, setelah DPRD menjelaskan tujuan penyusunan raperda, respons masyarakat berubah. Warga justru menyampaikan berbagai masukan yang dinilai penting untuk menyempurnakan isi regulasi.
“Awalnya masyarakat bertanya apakah rumah mereka akan dibongkar. Setelah dijelaskan bahwa tujuannya untuk mengatur dengan baik, mereka akhirnya paham dan memberi banyak masukan,” tuturnya.
Arie menyebut, sosialisasi telah menjangkau sejumlah wilayah, di antaranya Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Gelatik, hingga Belatuk. Seluruh masukan dari masyarakat akan dihimpun sebelum pembahasan dilanjutkan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS).
“Respon masyarakat sejauh ini bagus. Mereka menyambut baik karena perda ini diharapkan memberi kepastian hukum yang selama ini mereka tunggu,” ungkapnya.
Setelah tahapan sosialisasi rampung, DPRD akan kembali berkoordinasi dengan BWS untuk menyempurnakan substansi raperda sebelum memasuki pembahasan lanjutan hingga tahap pengesahan.
Arie berharap regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam menata kawasan bantaran sungai, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim di sekitar sempadan sungai. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



