
Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang masih mengkaji usulan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) terkait perubahan peruntukan kawasan Wana Tirta menjadi kawasan permukiman.
Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan usulan tersebut belum memasuki tahap perubahan pasal karena DPRD masih menelusuri aspek hukumnya, termasuk kemungkinan usulan tersebut dimasukkan ke dalam lampiran RTRW.
Menurutnya, keputusan baru akan diambil setelah Pansus menggelar rapat internal yang dijadwalkan berlangsung pekan depan dan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait.
“Kami akan konsultasi dulu, baik dengan akademisi maupun pemerintah pusat, apakah usulan itu bisa dimasukkan di tengah proses pembahasan atau tidak. Jangan sampai kami membuat keputusan yang justru melanggar aturan,” ucap pria yang akrab disapa Herkes saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/7/2026).
Selain aspek hukum, Pansus juga akan menghitung dampaknya terhadap kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen sesuai regulasi terbaru.
Legislator Partai Gerindra itu menambahkan, Pansus juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung kondisi kawasan Wana Tirta beserta dokumen pendukung yang telah disiapkan perusahaan.
“Kami akan melihat seluruh aspek di lapangan. Jangan sampai hanya berdasarkan keinginan, tetapi tidak didukung kajian akademik, master plan, maupun uji kelayakan yang memadai,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan Raperda RTRW telah mencapai sekitar Pasal 86 hingga Pasal 87 dari keseluruhan materi. Setelah pembahasan pasal rampung, Pansus juga akan menindaklanjuti pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebelum mengambil keputusan akhir terkait usulan tersebut. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



