
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Bontang, Winardi, menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan yang berlandaskan regulasi yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan.
Menurutnya, setiap masukan yang muncul dalam konsultasi publik harus diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, setiap perubahan atau penambahan substansi dalam raperda memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan saat implementasi.
Winardi mengatakan pembahasan Raperda Kepemudaan tidak cukup hanya mengakomodasi aspirasi masyarakat. Seluruh usulan juga harus melalui kajian bersama panitia khusus, perangkat daerah, hingga bagian hukum sebelum dibawa ke tahap harmonisasi.
“Setiap usulan pasti kita bahas. Kalau bisa dimasukkan tentu kita masukkan, tetapi semuanya harus memiliki landasan hukum yang jelas sehingga nanti tidak menimbulkan masalah,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai konsultasi publik merupakan tahapan penting untuk memperkuat kualitas regulasi. Karena itu, forum tersebut harus dimanfaatkan sebagai ruang diskusi yang menghasilkan penyempurnaan substansi, bukan sekadar memenuhi tahapan pembentukan peraturan daerah.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat menyiapkan referensi, baik yang bersumber dari peraturan yang berlaku maupun praktik di daerah lain. Hal tersebut dinilai penting agar Raperda Kepemudaan memiliki legitimasi yang kuat dan relevan dengan kebutuhan daerah.
“Raperda ini adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, semua pihak harus ikut mengawal prosesnya sampai selesai agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi kepemudaan di Kota Bontang,” tutupnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



