KaltimSamarinda

Kemenag Genjot Pesantren Ramah Anak di Kaltim

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim Abdul Khalik (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat penerapan Program Pesantren Ramah Anak di Kalimantan Timur. Program ini menjadi langkah pemerintah untuk memastikan pondok pesantren menjadi lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, sekaligus mendukung tumbuh kembang santri secara optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim Abdul Khalik mengatakan penguatan program tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional. Di antaranya Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pondok Pesantren, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 965 Tahun 2026 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.

Baca  Menko Airlangga Program Magang Gaji Rp 3,3 Juta Siap Serap 20 Ribu Fresh Graduate

“Program ini merupakan komitmen Kementerian Agama untuk memastikan pondok pesantren menjadi tempat yang aman, nyaman, inklusif, serta mampu mendukung tumbuh kembang santri secara optimal,” kata Abdul Khalik, Rabu (16/7/2026).

Menurutnya, implementasi program tersebut terus menunjukkan tren positif. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pesantren yang mengikuti Pilot Project Pesantren Ramah Anak di tingkat nasional.

Baca  Pemkot Fokus Benahi Pasar Segiri, Pusat Nadi Ekonomi Samarinda

Pada 2025 tercatat sebanyak 512 pondok pesantren bergabung dalam program tersebut. Setahun kemudian, jumlahnya melonjak menjadi 1.914 pesantren.

Abdul Khalik menilai peningkatan itu mencerminkan semakin kuatnya komitmen pemerintah bersama para pengelola pesantren dalam membangun lingkungan pendidikan yang berkualitas sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada santri.

“Kami berharap program ini terus diperluas sehingga semakin banyak pondok pesantren yang menerapkan prinsip-prinsip pengasuhan ramah anak,” ujarnya.

Di Kalimantan Timur sendiri, terdapat 253 pondok pesantren yang menjadi bagian penting dalam pembinaan generasi muda. Untuk mendukung pengembangannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Baca  Kemajuan Pembangunan Jalan Lori-Sungai Langir Sudah 40%, Target Selesai Tahun Ini

Selain regulasi tingkat provinsi, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga telah memiliki kebijakan serupa sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kualitas pendidikan pesantren di daerah. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button