KaltimSamarinda

MUI Kaltim Haramkan Nikah Batin Tanpa Wali dan Saksi

Ilustrasi (Foto: Open AI)

Editorialkaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan praktik nikah batin atau pernikahan tanpa wali dan saksi hukumnya haram serta batal menurut syariat Islam. Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya laporan masyarakat terkait praktik yang diduga dimanfaatkan sebagai kedok pelecehan seksual.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Kaltim Nomor: Kep-025/DP-P/XX/VII/2026 yang mulai berlaku sejak Selasa (14/7/2026). Fatwa ditetapkan Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim Dr. H. Khairy Abusyairi, Lc., M.A., bersama Ketua Umum MUI Kaltim K.H. Muhammad Rasyid, Sekretaris Komisi Fatwa Dr. H. Murjani Zuhri, S.Ag., S.H., M.H., dan Sekretaris Umum Drs. H. Hasmidi Junaidi, M.Pd.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan, nikah batin merupakan praktik pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan dalam Islam, yakni tanpa wali yang sah dan/atau tanpa dua orang saksi laki-laki yang memenuhi ketentuan syariat.

MUI Kaltim juga meluruskan anggapan yang menyebut praktik tersebut sebagai “Nikah Daud” dengan mengaitkannya kepada pendapat Imam Dāwud aẓ-Ẓāhirī. Menurut Komisi Fatwa, penyandaran itu keliru karena telah dibantah para ulama sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.

Baca  Pemkab Kubar Pacu Pendapatan Daerah dengan Optimalisasi Tenaga Kerja Asing

Dalam ketentuan hukumnya, MUI menegaskan pernikahan tanpa wali dinyatakan tidak sah menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Adapun menurut mazhab Hanafi, perempuan dewasa memang memiliki kewenangan menikahkan dirinya, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk kehadiran saksi dan tidak bertentangan dengan hak wali.

Selain itu, pernikahan tanpa saksi juga dinyatakan batal berdasarkan ijma atau kesepakatan ulama dari empat mazhab. MUI menegaskan tidak ada ulama mu’tabar yang membolehkan akad nikah tanpa saksi.

Komisi Fatwa MUI Kaltim menegaskan praktik nikah batin yang dilakukan tanpa wali maupun saksi hukumnya haram dan batal secara mutlak berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, serta ijma ulama. Hubungan suami istri yang dilakukan melalui praktik tersebut bahkan dinyatakan sebagai perbuatan zina yang termasuk dosa besar dalam Islam.

Fatwa itu juga menolak penggunaan pendapat Imam Dāwud aẓ-Ẓāhirī sebagai legitimasi nikah batin. MUI menyebut pendapat tersebut bertentangan dengan ijma ulama dan pandangan sejumlah ulama besar, seperti Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Haitami serta Al-’Allamah al-Syibramalsi.

Baca  Pemkot Bontang Belum Bisa Lakukan Pemutihan PBG Bangunan Langgar Garis Sempadan

Tak hanya itu, MUI Kaltim menilai klaim yang menyebut nikah batin sebagai pernikahan sah menurut Islam merupakan bentuk pemutarbalikan ajaran agama. Klaim tersebut bahkan dinilai dapat masuk kategori penodaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Dalam fatwanya, MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik nikah batin kepada pihak berwenang. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar dan tidak termasuk ghibah selama didasarkan pada fakta serta bertujuan melindungi masyarakat.

Selain menetapkan hukum, MUI Kaltim turut mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Kementerian Agama dan instansi terkait diminta memperketat pengawasan terhadap praktik pernikahan yang tidak memenuhi syarat syariat sekaligus meningkatkan edukasi mengenai pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi.

Aparat penegak hukum juga didorong memproses pelaku nikah batin melalui jalur pidana tanpa mengedepankan mekanisme restorative justice. Aparat turut diminta menelusuri dugaan penodaan agama apabila pelaku secara aktif mengklaim praktik tersebut sebagai pernikahan yang sah menurut Islam.

Baca  Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.000 per Tahun, DPRD Dorong Perda Khusus

MUI juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai ajakan menikah tanpa wali dan saksi, memastikan setiap pernikahan memenuhi rukun dan syarat sah, serta segera melapor jika menemukan praktik serupa.

Orang tua diminta rutin mengawasi anak yang tinggal di asrama maupun pondok pesantren. Sementara lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren didorong memperkuat pendidikan fikih pernikahan serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman jika ditemukan dugaan penyimpangan.

Di akhir fatwanya, MUI Kaltim mengajak para ulama, dai, dan masyarakat untuk menyebarluaskan isi fatwa sebagai upaya menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penyimpangan berkedok agama. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button