KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Soroti Utang Pemkot ke Pihak Ketiga

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menyoroti masih besarnya kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kepada pihak ketiga yang mencapai sekitar Rp671 miliar saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Nilai kewajiban tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan Raperda. Bapemperda pun meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan sekaligus melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah materi sebelum pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Kamaruddin mengatakan, rapat telah membahas Raperda tersebut pasal demi pasal. Namun, masih ditemukan sejumlah koreksi yang harus ditindaklanjuti, terutama terkait kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga.

Baca  Disdikbud Kaltim: Penanaman Pohon di Tol Balsam Perindah Pemandangan

“Untuk hari ini sudah kita bahas pasal per pasal, tetapi masih banyak koreksi-koreksi yang perlu ditindaklanjuti, terutama yang menyangkut masalah utang piutang atau kewajiban Pemerintah Kota Samarinda terhadap pihak ketiga,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Kamaruddin mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima Bapemperda, total kewajiban Pemkot Samarinda kepada pihak ketiga masih berada di kisaran Rp671 miliar. Meski begitu, pihaknya belum memastikan apakah jumlah tersebut telah berkurang setelah adanya pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kalau sampai saat ini masih ada sekitar Rp671 miliar. Kami belum tahu apakah sudah ada pembayaran lagi kepada pihak ketiga sehingga nilainya berkurang. Yang jelas, laporan yang masuk jumlahnya sekian,” katanya.

Baca  Diskominfo Kaltim Edukasi Mahasiswa dan Pelajar Paser tentang Literasi Digital

Ia menjelaskan, sebagian besar kewajiban tersebut berasal dari proyek-proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sebagian merupakan retensi atau sisa pembayaran pemeliharaan proyek sekitar lima persen, tetapi ada pula pekerjaan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang belum dapat dibayarkan.

Menurutnya, beberapa proyek bahkan masih tersangkut proses hukum karena hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun ketentuan dalam kontrak.

“Ada yang nilainya kecil karena retensi sekitar lima persen, tetapi ada juga yang mencapai Rp400 juta bahkan Rp5 miliar. Sebagian masuk perkara hukum karena ada pekerjaan yang sudah selesai tetapi hasilnya tidak sesuai perencanaan sehingga pemerintah belum bisa melakukan pembayaran,” jelasnya.

Baca  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Dorong Peran Keluarga Atasi Bullying

Selain menyoroti besarnya kewajiban tersebut, Bapemperda juga meminta seluruh koreksi terhadap materi Raperda disampaikan secara tertulis. Langkah itu diperlukan agar substansi maupun redaksi aturan benar-benar sesuai dengan ketentuan sebelum dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya.

Kamaruddin menegaskan, setelah seluruh perbaikan naskah diterima, Bapemperda akan kembali melanjutkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button