KaltimPenajam Paser Utara

Bupati PPU Minta Dana TJSL Tepat Sasaran

Koordinasi TJSL PPU. (Foto: Humas PPU)

Editorialkaltim.com – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor meminta program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan tidak lagi disusun secara mendadak melalui proposal, melainkan terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Pesan itu disampaikan Mudyat saat memimpin Rapat Koordinasi TJSL Perusahaan di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Selasa (14/7/2026). Rapat dihadiri Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di PPU.

Mudyat menilai keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi semakin penting. Karena itu, program TJSL harus dirancang sejak awal agar selaras dengan kebutuhan pembangunan, bukan berdasarkan usulan yang muncul secara mendadak.

Baca  Optimalisasi Akses Logistik di Penajam Paser Utara Melalui Tol Laut

“Kita ingin TJSL ini benar-benar tersusun secara sistematis, tidak lagi berdasarkan proposal dadakan. Mari kita rumuskan bersama sejak awal agar program yang dijalankan tepat sasaran, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila perusahaan telah menetapkan anggaran TJSL untuk tahun berikutnya, pemerintah daerah bersama pemerintah desa dapat menyiapkan daftar program prioritas yang layak didukung. Skema tersebut diharapkan mampu melengkapi kebutuhan pembangunan yang belum terakomodasi melalui APBD.

Mudyat juga mengingatkan perusahaan agar tidak memasukkan biaya operasional yang menjadi kewajiban perusahaan ke dalam program TJSL. Menurutnya, dana tersebut harus difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat, pengembangan wilayah sekitar perusahaan, serta peningkatan kesejahteraan warga.

Baca  DPRD Samarinda Gelar Rapat Paripurna Internal untuk Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Kalau masyarakat merasakan manfaat kehadiran perusahaan, mereka tentu akan ikut menjaga keberlangsungan operasional perusahaan. Karena itu, program TJSL harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU Tohar mengatakan pelaksanaan TJSL merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Ia menilai perusahaan perlu memandang TJSL sebagai investasi jangka panjang yang mampu memperkuat hubungan dengan masyarakat, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus meminimalkan potensi konflik sosial di sekitar wilayah operasional.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Forum TJSL Kabupaten PPU Abdul Rasid memastikan forum akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan badan usaha melalui penyusunan program yang lebih terarah.

Baca  Agusriansyah Sebut SMAN 10 Samarinda Bukti Transformasi Pendidikan Bisa Dimulai dari Daerah

“Ke depan, Forum TJSL harus menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten PPU, khususnya dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat melalui program-program yang terencana dan tepat sasaran,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Forum TJSL Kabupaten PPU akan menggelar rapat kerja pada semester II 2026 untuk menyusun program kerja 2027. Langkah itu dilakukan agar seluruh program TJSL berjalan selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button