KaltimSamarindaZona Kampus

Akademisi Unmul Soroti Perpres soal Penyebaran Budaya LGBTQ

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus praktisi psikologi Ayunda Ramadhani (Foto: Editorialkaltim/Afra)

Editorialkaltim.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 menjadi sorotan publik setelah memuat penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Munculnya ketentuan tersebut memicu beragam tanggapan di masyarakat. Perbedaan pandangan juga muncul terkait ruang lingkup aturan dan cara memahami isu LGBTQ dari perspektif kebijakan negara maupun keilmuan.

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus praktisi psikologi Ayunda Ramadhani menilai pembahasan mengenai LGBTQ perlu dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara penyebaran budaya yang disebut dalam kebijakan pertahanan negara dan pembahasan mengenai orientasi seksual dari perspektif psikologi.

Baca  PT Maju Kalimantan Kembali Raih Penghargaan BPJS, Dukung Suksesi JKN

“Kita harus cermat, yang disoroti adalah penyebaran budayanya. Ketika ada penyebaran budaya, ini dinilai dapat mengancam keberlangsungan generasi penerus. Karena itu, mungkin ditempatkan sebagai ancaman nonmiliter,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Ayunda mengatakan kebijakan tersebut perlu dipahami sesuai konteks pertahanan negara yang mencakup berbagai aspek, termasuk ideologi, sosial, dan budaya. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa regulasi tersebut secara langsung mengategorikan individu dengan orientasi seksual tertentu sebagai ancaman.

Dari perspektif psikologi, Ayunda menjelaskan orientasi seksual tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai gangguan mental yang harus diubah atau disembuhkan. Menurutnya, persoalan psikologis yang dapat muncul pada individu dengan orientasi seksual tertentu perlu dilihat secara spesifik, termasuk tekanan psikologis yang dialami seseorang.

Baca  Target 12 Kursi, PDIP Samarinda Usung Kembali Angkasa Jaya

“Kita perlu menerima bahwa tidak semua orang memiliki orientasi yang sama. Ini disebut variasi orientasi seksual. Namun, bukan berarti kita menormalisasi. Kita perlu memahami mengapa seseorang bisa mengembangkan orientasi seksual yang berbeda,” ungkapnya.

Ia menambahkan setiap individu tetap memiliki hak dan martabat sebagai manusia yang harus dihormati. Menurut Ayunda, perbedaan pandangan terhadap LGBTQ tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan stigma, melakukan perundungan, atau memperlakukan seseorang secara diskriminatif.

Baca  Menuai Kritik, Anggota DPRD Samarinda Siap Jadi ‘Tumbal’ Buntut Proyek Teras Samarinda

Karena itu, Ayunda mengajak masyarakat meningkatkan literasi dan mencermati informasi secara utuh sebelum memberikan penilaian terhadap seseorang maupun suatu kelompok. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan label tertentu hanya berdasarkan informasi yang tidak lengkap.

“Mari tetap bijaksana ketika melihat suatu berita. Jangan hanya berhenti melihat judul, pahami secara utuh dan cari sumber berita yang lengkap. Semoga kesehatan mental masyarakat semakin baik dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat orang lain,” tutupnya.(afr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button