BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Permudah Pengurusan PPKPLH, Selesai Tiga Hari Kerja

Petugas di DPMPTSP menerima berkas dari pemohon terkait pengurusan perizinan (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memberikan kemudahan pelayanan perizinan lingkungan bagi pelaku usaha. Salah satunya melalui layanan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) yang kini dapat diproses secara digital dengan waktu pelayanan relatif singkat.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, PPKPLH merupakan dokumen persetujuan lingkungan yang diperuntukkan bagi usaha atau kegiatan dengan tingkat risiko tertentu yang diwajibkan memiliki komitmen dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

“PPKPLH menjadi bentuk kesanggupan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. Dokumen ini penting sebagai bagian dari upaya pencegahan dampak lingkungan sejak awal,” ujarnya.

Baca  Agus Diminta Warga Kubar-Mahulu Perjuangkan Infrastruktur dan Akses Layanan

Menurut Aspiannur, proses pengajuan PPKPLH dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan daerah. Pemohon hanya perlu mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti tahapan verifikasi oleh petugas.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses penerbitan dokumen dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hari kerja. Kecepatan pelayanan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kemudahan berusaha di daerah.

“Digitalisasi layanan memungkinkan proses perizinan berjalan lebih efektif dan efisien. Pelaku usaha tidak perlu datang berulang kali ke kantor pelayanan,” katanya.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Tinjau Eduwisata Peternakan di PPU

Ia menjelaskan, meski waktu pelayanan relatif singkat, proses verifikasi tetap dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Dengan demikian, legalitas usaha tetap terjamin dan aspek perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas.

Muhammad Aspiannur menilai keberadaan PPKPLH memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Melalui dokumen tersebut, pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan sekaligus mengelola dampak yang mungkin timbul terhadap lingkungan.

Selain itu, layanan PPKPLH juga diberikan tanpa biaya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Baca  Pencairan Beasiswa Kukar Idaman Mulai Jalan, Sekda Pastikan Dana Masuk Pekan Depan

DPMPTSP Bontang terus mengajak seluruh pelaku usaha untuk mengurus dokumen lingkungan sesuai ketentuan agar kegiatan usaha dapat berjalan dengan aman, legal, dan berkelanjutan.

“Lingkungan yang terjaga dan investasi yang tumbuh harus berjalan beriringan. Melalui PPKPLH, kami ingin memastikan kedua hal tersebut dapat terwujud di Kota Bontang,” pungkasnya. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button