KaltimSamarinda

Tapal Batas Samarinda Seberang Dinilai Bikin Pelayanan Publik Rancu

Kantor Kecamatan Samarinda Seberang (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Persoalan tapal batas di Kecamatan Samarinda Seberang kembali menjadi sorotan. Perubahan batas administrasi akibat pemekaran wilayah dinilai masih menyisakan persoalan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik hingga status sejumlah fasilitas umum.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Samarinda Seberang, Rusdiansyah Rais, mengatakan sejumlah fasilitas yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Samarinda Seberang kini justru masuk ke wilayah administrasi kecamatan lain. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap memicu kebingungan di tengah masyarakat.

“Loa Janan Ilir yang sekarang menjadi kecamatan, sebelumnya adalah bagian dari Kecamatan Samarinda Seberang. Dulu Kelurahan Baqa dan Rapak Dalam merupakan satu kesatuan wilayah. Ketika terjadi pemekaran kecamatan, ada beberapa bagian yang akhirnya menjadi rancu,” ujar Rusdiansyah, Rabu (24/6/2026).

Baca  Pemkot Balikpapan Siapkan 9 SPBU Baru, Dukung Kesiapan Ibu Kota Nusantara

Ia menjelaskan salah satu contoh berada di kawasan sekitar SMP Negeri 8 Samarinda yang kini menjadi titik batas antara Kecamatan Samarinda Seberang dan Kecamatan Loa Janan Ilir. Dampaknya, sejumlah fasilitas publik seperti Pasar Baqa, Kantor Urusan Agama (KUA), hingga Polsek Samarinda Seberang berada di wilayah administrasi yang berbeda dengan masyarakat yang dilayaninya.

Menurut Rusdiansyah, kondisi serupa juga terjadi di wilayah perbatasan dengan Kecamatan Palaran. Sejumlah kawasan yang selama ini dikenal sebagai bagian Samarinda Seberang kini telah masuk ke administrasi Palaran, termasuk sebagian wilayah Mangkupalas.

“Kami menemukan ada kondisi yang cukup unik. Di satu sisi lereng masuk wilayah Mangkupalas, tetapi bagian atasnya masuk Simpang Pasir. Bahkan ada sekitar 55 kepala keluarga yang dulunya tercatat sebagai warga RT 17 Kelurahan Mangkupalas, kini masuk wilayah Simpang Pasir,” katanya.

Baca  Pemkot Torehkan Prestasi, DPRD Apresiasi Capaian Pembangun dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Samarinda ke-357

Ia menilai perubahan batas tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga mempersempit ruang pengembangan fasilitas umum di Samarinda Seberang. Bahkan, beberapa aset yang selama ini menjadi identitas masyarakat setempat kini secara administratif berada di kecamatan lain.

Meski begitu, Rusdiansyah menegaskan pihaknya tidak mendesak adanya perubahan batas wilayah secara sepihak. LPM hanya berharap pemerintah melakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek historis, kondisi sosial masyarakat, serta efektivitas pelayanan publik.

Baca  Muhammadiyah Kaltim Siapkan 74 Lokasi Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1446 H

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan kajian kembali oleh pemerintah. Tujuannya bukan semata memperluas wilayah, tetapi memastikan pelayanan masyarakat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kebingungan,” tegasnya.

Selain kajian tapal batas, ia juga meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan administrasi aset dan lahan fasilitas umum yang hingga kini masih belum memiliki kepastian. Menurutnya, kejelasan status wilayah dan aset akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih terarah di Kecamatan Samarinda Seberang. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button